Biaya Ujian dan Pendaftaran USKP (Baru dan Mengulang)
Terdapat tiga sertifkat yang diujikan pada Sertifikasi Konsultan Pajak dan harus diikuti secara berjenjang dimulai dari USKP tingkat A, berlanjut ke tingkat B, dan C. Berikut adalah persyaratan serta biaya USKP untuk masing-masing tingkatan baik untuk peserta baru maupun peserta mengulang:
Biaya Pendaftaran dan Ujian
Tingkatan | Biaya Pendaftaran | Biaya Ujian Peserta Baru | Biaya Mengulang per Mata Ujian | Batas Maksimum Biaya Mengulang |
USKP A | Rp 500.000 | Rp 2.500.000 | Rp 500.000 | Rp 2.000.000 |
USKP B | Rp 500.000 | Rp 3.500.000 | Rp 800.000 | Rp 3.000.000 |
USKP C | Rp 500.000 | Rp 5.500.000 | Rp 1.600.000 | Rp 4.000.000 |
Persyaratan Administrasi
PERSYARATAN SERTIFIKASI A
- Memiliki ijazah paling rendah Diploma III (D-III) Program Studi Akuntansi atau
Program Studi Perpajakan, atau ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV)
semua jurusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah
tinggi kedinasan - Pas Foto Berwarna terbaru (Latar Belakang Merah) ukuran 4×6
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru sesuai Periode Ujian
Biaya Sertifikasi Tingkat A
- Pendaftaran Rp 500.000
- Biaya Ujian Rp 2.500.000
- Biaya Ujian Mengulang Rp 500.000 / mata ujian (Maksimal Rp 2.000.000)
PERSYARATAN SERTIFIKASI B
- Memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) semua jurusan
dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan - Fotokopi Sertifikat USKP A
- Pas Foto Berwarna terbaru (Latar Belakang Merah) ukuran 4×6
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru sesuai Periode Ujian
Biaya Sertifikasi Tingkat B
- Biaya Pendaftaran Rp 500.000
- Biaya Ujian Baru Rp 3.500.000
- Biaya Ujian Mengulang Rp 800.000 / mata ujian (Maksimal Rp 3.000.000)
PERSYARATAN SERTIFIKASI C
- Memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) semua jurusan
dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan - Fotokopi Sertifikat USKP B
- Pas Foto Berwarna terbaru (Latar Belakang Merah) ukuran 4×6
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru sesuai Periode Ujian
Biaya Sertifikasi Tingkat C
- Biaya Pendaftaran Rp 500.000
- Biaya Ujian Peserta Baru Rp 5.500.000
- Biaya Ujian Peserta Menglang Rp 1.600.000 / mata ujian (maksimal Rp 4.000.000)
Semoga bermanfaat.
Kpd Yth Bapak/Ibu,
Untuk di Medan ada buka kelas gak ya?
Kalau ada dimana dan tanggal brp?
Terima kasih
Dear pak Jhony, terima kasih atas komentarnya.
Untuk saat ini kami baru buka kelas hanya di Jakarta saja. Kami akan diskusikan dengan training manager kami untuk kota-kota lainnya, termasuk di kota Medan.
Terima kasih,
Admin
Ijin bertanya..
Kalau utk tahun 2019 buka kelas USKP A kapan?
dan lokasi ada dmn?
Tksh sebelumnya..
Bu Kartika, untuk USKP 2019 masih belum ditentukan bu. Untuk akhir 2018 pun akan ada 1 kelas reguler lagi rencananya untuk USKP periode 3 di 2018 ini.
Bagaimana tentang pesrta USKP yg belum lulus di tahun 2014, dua mata uji USKP A sudah LULUS ttpi ada beberapa mata uji USKP A lagi yg belom lulus. Apa harus daftar Ulang Baru Lagi.
2014 yah pak? Untuk kebijakan tersebut bisa langsung ditanyakan kepada panitia KP3SKP pak Martin, bisa hub nomor berikut: 0877-7595-9866 atau 0812-9856-0766 (sebab sempat ada jeda ujian kala itu). Atau melalui email sekretariat@kp3skp.or.id
Semoga membantu
-Admin