Mengikuti USKP Apakah Perlu Sertifikat Brevet Pajak?
Hingga saat postingan ini diterbitkan masih banyak calon peserta USKP yang menghubungi kami dan bertanya apakah untuk mengikuti USKP memerlukan sertifikat Brevet Pajak? Jawabannya, tidak. Sertifikat Brevet Pajak AB maupun Brevet C bukan merupakan persyaratan saat mendaftar untuk mengikuti USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak).
Selain itu, masih banyak yang keliru membedakan antara Brevet Pajak dan USKP. Keduanya memang saling berketerkaitan, namun sejatinya sangatlah berbeda. Penyebab utamanya berasal dari hal penamaan untuk tingkatannya yang benar-benar sama, seperti Brevet A, USKP A, Brevet B, USKP B, dan Brevet C juga USKP C. Yang intinya, sama-sama terdapat 3 tingkatan A, B, dan C.
Berikut ulasan lengkapnya.
Brevet Pajak intinya merupakan pelatihan atau kursus perpajakan yang biasanya terdiri dari Brevet Pajak AB dan Brevet C. Kursus atau pelatihan pajak ini dapat diikuti oleh umum tanpa syarat khusus, dapat diikuti oleh siapa saja yang ingin belajar perpajakan. Mahasiswa, pegawai, karyawan, pengusaha, dan masyarakat umum dapat belajar perpajakan melalui brevet pajak. Termasuk bagi mereka yang kelak ingin menjadi konsultan pajak, brevet pajak AB juga biasanya menjadi titik awal untuk memulai.
Pelatihan atau kursus Brevet Pajak ini dapat diikuti di lembaga-lembaga pelatihan yang banyak tersedia di berbagai kota di Indonesia. Sertifikat hasil dari brevet pajak merukan sertifikat kursus semata. Bukan sertifikat sebagai konsultan pajak.
Sedangkan USKP adalah singkatan dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan setiap orang yang ingin menjadi konsultan pajak wajib mengikuti USKP ini (kecuali mantan pegawai DJP). Sertifikat USKP ini menjadi syarat untuk mengajukan dan memperoleh izin praktik konsultan pajak secara resmi.
Baca: Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP): Persyaratan, Biaya, Jadwal, dan Materi Ujian Terbaru
USKP hanya diselenggarakan oleh Kemenkeu melalui PPPK yang kemudian membentuk kepanitiaan khusus bernama KP3SKP yang mana ini adalah satu-satunya pihak yang ditunjuk sebagai penyelenggara USKP di Indonesia.
Tidak semua orang dapat mengikuti USKP, karena terdapat beberapa persyaratan minimum izajah. Salah satu syarat USKP diantaranya adalah Ijasah legalisir (cap basah) D-lll program studi Akuntansi atau Perpajakan, atau fotokopi ijasah legalisir (cap basah) S-1 atau D-IV Perguruan Tinggi Terakreditasi atau Perguruan/Sekolah Tinggi Kedinasan, jurusan apa saja.
Baca: Syarat-syarat Untuk Mengikuti USKP
USKP terdiri dari 3 tingkatan yakni USKP A, B, dan C. Harus diikuti secara berjenjang dimulai dari USKP A. Silahkan pelajari lebih lanjut tentang USKP di sini.