Konsultan Pajak adalah seseorang yang memiliki keahlian memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bukti profesionalisme seorang Konsultan Pajak adalah kepemilikan Sertifikat Konsultan Pajak (SKP).
Seseorang yang telah mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dan mendapatkan SKP diberikan izin praktik untuk memberikan jasa perpajakan sesuai tingkatan sertifikat.
Merujuk pada Pasal 32 ayat (3) dan (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan dapat menunjuk seorang Kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang Kuasa dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, di antaranya:
- Jenjang pendidikan tertentu;
- Sertifikasi; dan/atau
- Pembinaan oleh Asosiasi atau Kementerian Keuangan
Setiap perseorangan dari Konsultan Pajak memerlukan SKP sebagai syarat mendapatkan izin praktik untuk memberikan jasa perpajakan dan penunjukan sebagai Kuasa bagi Wajib Pajak.
Apa Itu USKP?
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah ujian atau penyelenggaraan sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak. Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan keahlian untuk mendapat izin praktik sebagai konsultan pajak, dan mereka yang sudah lulus USKP berhak menyematkan gelar BKP (Bersertifikat Konsultan Pajak).
Terdapat 3 tingkat sertifkat yang diujikan dalam USKP ini, diantaranya sertifkat A untuk jenjang profesi konsultan pajak WP Pribadi, yang kedua adalah sertifkat B untuk menjadi konsultan pajak WP Badan, dan terakhir adalah sertifkat C untuk menjadi konsultan pajak internasional.
Untuk dapat mengikuti USKP terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Silahkan lihat persyaratan USKP pada postingan kami sebelumnya.
USKP dilaksanakan dan harus diikuti secara bertahap atau berjenjang. Dimulai dari USKP A, dan apabila sudah lulus USKP A maka Anda bisa mengikuti USKP B, kemudian USKP C.
Anda harus lulus USKP A sebelum dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti USKP B, karena sertifikat A harus dilampirkan saat akan mengikuti USKP B, dan sertifkat B harus dilampirkan saat akan mengikuti USKP C.
Konsultan di dalam bahasa Jawa dapat diistilahkan sebagai “KONgkonane wong keSULiTAN” (suruhannya orang yang sedang mengalami kesulitan) (Saptono, 2015, hal. 25). Konsultan Pajak berarti adalah orang yang membantu meringankan permasalahan pajak mereka yang mengalami kesulitan.
Sesuai ketentuan formal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (“PMK-111/2014”), Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Untuk dapat menjadi seorang konsultan pajak di Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Konsultan Pajak (SKP), orang perseorangan dapat memilih salah satu opsi di bawah ini:
- memiliki ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP);
- lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP); atau
- mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Apa Itu Sertifikat Konsultan Pajak?
Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak (Pasal 1 angka 4 PMK-111/PMK.03/2014). Terdapat 3 tingkat pada Sertifkat Konsultan Pajak, diantaranya sertifkat A untuk jenjang profesi konsultan pajak WP Pribadi, yang kedua adalah sertifkat B untuk menjadi konsultan pajak WP Badan, dan yang ketiga adalah sertifkat C untuk menjadi konsultan pajak internasional.
Dokumen yang menjadi bukti seseorang telah lulus mengikuti USKP adalah Sertifikat Konsultan Pajak. SKP menunjukkan tingkat keahlian seorang Konsultan Pajak dalam memberikan jasa profesional di bidang perpajakan.
Baca juga: Apakah Sertifikat USKP Ada Masa Berlakunya?
Siapa Penyelenggara USKP?
Saat ini USKP diselenggarakan oleh KP3SK (Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak) sebagai satu-satunya pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan sertifikasi konsultan pajak di Indonesia.
Panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak di Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang.
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan No. 12/KMK.03/2016, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ditunjuk sebagai anggota panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak. Struktur organisasi Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak terdiri dari komite pengarah dan komite pelaksana.
Penyelenggaraan USKP sejak pendaftaran, hari “H” ujian, hingga pengumuman hasil nanti dikelola oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP).
Untuk Siapa USKP?
USKP biasanya tidak hanya diikuti oleh orang-orang di bidang pajak semata, banyak dari mereka yang ingin mempercantik CV mereka dengan memiliki sertifikat konsultan pajak ini. Biasanya mereka yang memiliki latar pendidikan non-pajak adalah mereka para lulusan akuntansi.
Baca juga: Syarat-syarat Mengikuti USKP.
Berapa Biaya USKP?
Berdasarkan informasi pada laman Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) sebagai penyelenggara USKP, berikut merupakan biaya pendaftaran dan biaya ujian SKP tahun 2022 periode I untuk USKP A, USKP B, dan USKP C baik untuk peserta baru maupun yang mengulang. Biaya tersebut belum berubah sejak periode tahun-tahun sebelumnya.
URAIAN | USKP A | USKP B | USKP C |
---|---|---|---|
Pendaftaran | Rp 500.000 | Rp 500.000 | Rp 500.000 |
Biaya Ujian Peserta Baru | Rp 2.500.000 | Rp 3.500.000 | Rp 5.500.000 |
Biaya ujian bagi peserta mengulang (per mata ujian) | Rp 500.000 | Rp 800.000 | Rp 1.600.000 |
Batas biaya maksimal untuk mengulang | Rp 2.000.000 | Rp 3.000.000 | Rp 4.000.000 |
Apa Saja Materi yang Diujikan Dalam USKP?
Materi dan soal-soal USKP ditentukan oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP), berikut diantaranya:
Materi Ujian USKP A
- PBB, BPHTB, BM
- KUP, PPSP, PP
- PPh OP dan SPT PPh OP
- PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)
- PPN dan SPT PPN
- Kode Etik Profesi
Materi Ujian USKP B
- Akuntansi Perpajakan
- KUP, PPSP, PP
- PPh Badan & SPT PPh Badan
- PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)
- PPN dan SPT PPN
Materi Ujian USKP C
- Akuntansi Perpajakan
- Pajak Internasional
- PPh Badan & SPT PPh Badan
- PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)
Jadwal Ujian Sertifikasi per Materi
Sebagai catatan waktu yang kami cantumkan berdasarkan jadwal USKP sebelumnya, disarankan untuk melihat detail pelaksanaan yang diberikan oleh panitia penyelenggara saat Anda sudah melakukan pendaftaran.
Sertifikasi | Hari | Materi | Waktu |
---|---|---|---|
USKP A | Pertama | PPh OP & SPT PPh OP | 08.00 – 12.00 |
KUP, PPSP, PP | 13.00 – 15.00 | ||
PBB-P3, BPHTB, BM | 16.00 – 17.00 | ||
Kedua | PPh Pot/Put (Pasal 21, 22, 23, dan 4 ayat (2)) | 08.00 – 12.00 | |
PPN & SPT PPN | 13.00 – 15.30 | ||
Kode Etik Profesi | 16.30 – 17.30 | ||
USKP B | Pertama | PPh Badan & SPT PPh Badan | 08.00 – 12.00 |
KUP, PPSP, PP | 13.00 – 14.15 | ||
PPN & SPT PPN | 15.00 – 17.30 | ||
Kedua | PPh Pot/Put (Pasal 15, 21, 22, 23/26, dan 4 ayat (2)) | 08.00 – 12.00 | |
Akuntansi Perpajakan | 13.00 – 17.00 | ||
USKP C | Pertama | PPh Badan & SPT PPh Badan | 08.00 – 12.00 |
Pajak Internasional | 13.00 – 16.00 | ||
Kedua | Akuntansi Perpajakan | 08.00 – 12.00 | |
PPh Pot/Put (Pasal 15, 21, 22, 23/26, dan 4 ayat (2) | 13.00 – 16.00 |
Kapan USKP 2022 Dilaksanakan?
USKP Periode II Tahun 2022 akan dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 7 dan 14 Agustus 2022 mendatang. Ujian sertifikasi dilaksanakan secara online menggunakan aplikasi khusus yang disediakan oleh panitia penyelenggara.
Pendaftaran USKP periode ke-2 tahun 2022 mulai dibuka pada tanggal 4 s.d 10 Juli 2022, dan akan ditutup tanggal 10 Juli 2022 pukul 16:00 WIB. Pastikan Anda tidak melewatkannya agar tidak menunggu berbulan-bulan untuk periode berikutnya.
Peserta USKP A dan B yang telah dinyatakan Lulus pada Periode I Tahun 2022, dapat mendaftar dan mengikuti USKP Online di Periode II tahun 2022 ini tanpa kewajiban melampirkan transkrip nilai atau sertifikat USKP Periode I Tahun 2022.
Peserta USKP A dan B yang telah dinyatakan Lulus pada Periode I Tahun 2022, dapat mendaftar dan mengikuti USKP Online di Periode II tahun 2022 tanpa kewajiban melampirkan transkrip nilai atau sertifikat USKP Periode I Tahun 2022.
USKP Periode II Tahun 2022 juga merupakan kesempatan terakhir untuk dapat mengikuti Ujian Ulang ke-3 (TERAKHIR) bagi para peserta yang telah mengikuti ujian pada Periode I Tahun 2021.
Baca juga: USKP Online, Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan
Tatacara Pendaftaran Peserta USKP Baru
Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta baru Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) tahun 2022 periode II
- Lakukan pendaftaran di website resmi KP3SKP
Pada beranda website kp3skp.or.id klik menu [Pendaftaran USKP]
- Calón Peserta Yang Belum Pernah Mengikuti USKP
Klik Menu [Pendaftaran] > klik [Calón Peserta Baru], kemudian mengisi formulir secara lengkap dengan data yang valid
- Calón Peserta Yang Pernah Mengikuti USKP pada période sebelumnya
Klik [login] > masukkan username & password klik [masuk]
Bagi peserta yang lupa atau tidak mengetahui username dan password
Klik [login] > klik [lupa password] masukkan alamat email sesuai form pendaftaran, klik [kirim]
Username dan password akan dikirim ke alamat email sesuai form pendaftaran. - Mengupload persyaratan yang terdiri dari
Langkah terakhir silahkan unggah persyaratan yang diperlukan
Pendaftaran Peserta USKP Mengulang
Pada beranda website kp3skp.or.id, klik [Pendaftaran USKP]
Klik menu [login] bagi peserta yang sudah mengetahui username dan password, Klik [Lupa Password] bagi peserta yang belum mengetahui username dan password. Masukan alamat email sesuai form pendaftaran kemudian klik [kirim]. Username & password akan dikirim ke email sesuai form pendaftaran. Klik kembali Menu [login] untuk masuk ke akun Anda.
Klik [Profil], isi data dengan lengkap dan meng-upload ulang:
- Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru (bermeterai 10.000) » download di kp3skp.or.id
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila ada perubahan alamat dari alamat
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Persyaratan Sertifikasi A (Peserta Baru)
- Fotokopi Ijasah legalisir (cap basah) D-lll program studi Akuntonsi otou Perpajokan, atau fotokopi ijasah legalisir (cap basah) S-l atau D IV Perguruan
- Tinggi Terakreditasi atau Perguruan/Sekolah Tinggi Kedinasan
- Pas Foto Berwarna terbaru (Latar Belakang Merah) ukuran 4×6 dengan resolusi 400×600 pixels (±250 dpi)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru (bermeterai 10.000) » download di kp3skp.or.id
Catatan: File harus dalam format JPEG atou PNG, masing-masing maksimal ukuran 1,5 MB
Persyaratan Sertifikasi B (Peserta Baru)
- Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A (kecuali peserta yang tclah dinyatakan LULUS USKP pada Periode I Tahun 2021
- Fotokopi ijasah legalisir (cap basah) Strata 1 (S-l) atau Diploma IV (D-IV) Perguruan Tmggi Terakreditasi atau Perguruan/Sekolah Tinggi Kedinasan
- Pas Foto Berwarna terbaru (Latar Belakang Merah) ukuran 4×6 dengan resolusi 400×600 pixels (±250 dpi)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru (bermeterai 10.000) » download di kp3skp.or.id
Catatan: File harus dalam format JPEG atou PNG, masing-masing maksimal ukuran 1,5 MB
Persyaratan Sertifikasi C (Peserta Baru)
- Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B (kecuali peserta yang telah dinyatakan LULUS USKP pada Periode I Tahun 2021)
- Fotokopi ijasah legalisir (cap basah) Strata 1 (S-l) atau Diploma IV (D-IV) Perguruao Tinggi Terakreditasi atau Perguruan/Sekolah Tinggi Kedinasan
- Pas Foto Berwarna terbaru (Latar Belakang Merah) ukuran 4×6 dengan resolusi 400×600 pixels (±250 dpi)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Pernyataan Peserta Ujian terbaru (bermeterai 10.000) » download di kp3skp.or.id
Catatan: File harus dalam format JPEG atou PNG, masing-masing maksimal ukuran 1,5 MB
PERHATIAN : Dalam hal scan berkas persyaratan yang diupload ke system tidak sesuai dengan persyaratan, panitia berhak membatalkan kepesertaan Anda.
Manfaat Menjadi Konsultan Pajak Bersertifikat / Lulus USKP
Tingkat profesionalisme seorang konsultan pajak dapat ditunjukkan melalui kepemilikan Sertifikat Konsultan Pajak yang diterbitkan secara resmi dari Panitia Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak. Konsultan Pajak yang bersertifikat juga memiliki bargaining position untuk dapat maju sebagai Kuasa bagi Wajib Pajak. Tidak hanya itu, tingkat kemahiran dari seorang konsultan juga dapat terlihat dari jenjang sertifikasi yang telah dilaluinya.
Di tengah persaingan karir Konsultan Pajak saat ini, Wajib Pajak akan cenderung memilih Konsultan Pajak Bersertifikat karena sangat menentukan tingkat keberhasilan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan. Untuk dapat menjadi Konsultan Pajak bersertifikat, hendaklah calon konsultan melakukan upaya yang tepat untuk mencapainya.
Pelajari lebih lanjut program pelatihan bimbingan persiapan USKP dari kami di sini.
Ikuti juga kami di Twitter untuk mendapat update seputar USKP lainnya.