Jadwal Pengambilan Buku Himpunan UU Perpajakan dan Kode Etik Profesi
Berikut adalah pengumuman dari KP3SKP terkait jadwal pengambilan buku himpunan Undang-Undang Perpajakan dan Kode Etik Profesi (khusus Perserta USKP A Baru) dapat diambil mulai tanggal 2 s.d 10 Juli 2018 pada hari dan jam kerja pukul 10:00 WIB s.d 16:00 WUB dengan membawa kartu peserta ujian sementara dan KTP asli di lokasi sebagai berikut:
Peserta Terdaftar di Jakarta
Untuk peserta yang terdaftar di Jakarta, buku ini dapat diambil di Panitia KP3SKP Jakarta, tepatnya di Gedung IKPI yang beralamat di Jl. Condet Pejaten No 3B, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Untuk peserta yang berada di luar Jakarta namun mendaftar ujian di Jakarta, pengambilan buku Himpunan Undang-Undang Perpajakan dapat diambil pada H-2 dan H-1 di kampus UBM Lantau 7 mulai pukul 13:00 s.d 17:00 WIB
Peserta Terdaftar di Medan
Untuk peserta yang terdaftar di Medan, buku ini dapat diambil di Sekretariat IKPI Cabang Medan, yang beralamat di Jl. K.L Yos Sudarso No 20, Komp Graha Niaga Blok B11-12, Medan.
Untuk peserta luar Medan namun mendaftar ujian di Medan, pengambilan buku Himpunan Undang-Undang Perpajakan dapat diambil selambat-labatnya pada H-1 mulai pukul 13:00 s.d 17:00 WIB.
Peserta Terdaftar di Semarang
Untuk peserta yang terdaftar di Semarang, buku ini dapat diambil di Sekretariat IKPI Pengda JATENG & DIY, yang beralamat di Jl. Abdulrahman Saleh No 31, Semarang
Untuk peserta luar Semarang namun mendaftar ujian di Semarang, pengambilan buku Himpunan Undang-Undang Perpajakan dapat diambil selambat-labatnya pada H-1.
Peserta Terdaftar di Surabaya
Untuk peserta yang terdaftar di Surabaya, buku ini dapat diambil di Sekretariat IKPI cabang Surabaya, yang beralamat di Ruko Raya Jemursari Kav 203 Blok D 12, Surabaya.
Untuk peserta luar Surabaya namun mendaftar ujian di Surabaya, pengambilan buku Himpunan Undang-Undang Perpajakan dapat diambil selambat-labatnya pada H-2 mulai jam 08:00 s.d 16:00 WIB dan H-1 mulai pukul 08:00 s.d 12:00 WIB.
Tentang Kartu Ujian Sementara
Kartu peserta ujian sementara ditukar dengan kartu ujian dari panitia pada hari-H dengan syarat membawa kartu ujian sementara dan memperlihatkan kartu identitas diri yang masih berlaku.
Diumumkan oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP), IKPI di Jakarta tanggal 22 Juni 2018. Ditulis ulang untuk membantu rekan-rekan calon peserta Ujian USKP oleh tim BimbelUSKP.com
Semoga bermanfaat!