Halo Sobat Bimbeluskp.com , Walaupun pendaftaran USKP 2024 telah ditutup, semoga informasi seputar USKP ini tetap bermanfaat ya.
Kalau berbicara tentang USKP tahun 2024, berdasarkan PMK 111/2011 Jo. PMK 175/2022 ada tiga mekanisme untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak, yaitu:
- Pengakuan ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) program studi perpajakan;
- Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP); dan
- Penyetaraan bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sertifikat Konsultan Pajak terdiri atas tiga tingkatan yaitu :
- Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A
Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A yaitu sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia. - Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B
Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B yaitu sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia. - Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat C
Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat C yaitu sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Lokasi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
- Pusdiklat Pajak, untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya;
- Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BDK) di lingkungan BPPK untuk wilayah di luar Jakarta; dan/atau
- Lokasi lain yang ditentukan oleh Tim Penguji (sesuai Pengumuman Pendaftaran).
Syarat Ujian USKP
Persyaratan Peserta USKP Tingkat A
- Memiliki ijazah dengan ketentuan paling rendah:
- Diploma III (D-III) Program Studi Akuntansi atau Program Studi Perpajakan; atau
- Ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) semua jurusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mengunggah (upload) berkas kelengkapan administrasi ujian pada menu yang terdapat dalam formulir pendaftaran online (e-registrasi) berupa:
- Scan Berwarna Ijazah Asli
- Softcopy Pas Foto Berwarna Terbaru
- Berlatar belakang merah
- Ukuran 4×6
- Pakaian Formal
- Menghadap lurus ke depan
- Scan Berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
- Scan Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru​ Bermeterai 10.000 (Meterai tempel atau E-Meterai)​
Persyaratan Peserta USKP Tingkat B
- Memiliki ijazah paling rendah ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) semua jurusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A
- Mengunggah (upload) berkas kelengkapan administrasi ujian pada menu yang terdapat dalam formulir pendaftaran online (e-registrasi) berupa:
- Scan Berwarna Ijazah Asli
- Softcopy Pas Foto Berwarna Terbaru
- Berlatar belakang merah
- Ukuran 4×6
- Pakaian Formal
- Menghadap lurus ke depan
- Scan Berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli​
- Scan Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru​ Bermeterai 10.000 (Meterai tempel atau E-Meterai)​ ​
- Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A ​
Persyaratan USKP Tingkat C
- Memiliki ijazah paling rendah ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) semua jurusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B
- Mengunggah (upload) berkas kelengkapan administrasi ujian pada menu yang terdapat dalam formulir pendaftaran online (e-registrasi) berupa:
- Scan Berwarna Ijazah Asli
- Softcopy Pas Foto Berwarna Terbaru
- Berlatar belakang merah
- Ukuran 4×6
- Pakaian Formal
- Menghadap lurus ke depan
- Scan Berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli​
- Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru​ Bermeterai 10.000 (Meterai tempel atau E-Meterai)​
- Scan Asli Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B ​
Ketentuan Photo
Materi Ujian USKP
Mata Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak A :
- PBB P3 (pertambangan, Perkebunan, Perhutanan)
- KUP, PPSP, PP
- PPh OP dan SPT PPh OP
- PPh PotPut (Pasal 21,22,23 dan 4 ayat (2))
- PPN dan SPT PPN
- Kode Etik
Mata Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak B :
- Akuntansi Perpajakan
- KUP, PPSP, PP
- PPh Badan dan SPT PPh Badan
- PPh PotPut (Pasal 15,21,22,23/26, 4 ayat (2))
- PPN dan SPT PPN
Mata Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak C :
- Akuntansi Perpajakan
- Pajak Internasional
- PPh Badan dan SPT PPh Badan
- PPh PotPut (Pasal 21,22,23 dan, 4 ayat (2))
Syarat Kelulusan USKP
Peserta dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai untuk setiap mata ujian paling rendah 60 (enam puluh) dengan skala penilaian dari 0 sampai dengan 100.
Panduan dan Aplikasi USKP
Untuk dapatkan Panduan dan Aplikasi USKP silakan Klik disini atau Klik JOIN NOW dibawah ini.