Cara Mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak
BIMBELUSKP.COM, Jakarta – Bagaimana cara mendapatkan sertifikat konsultan pajak? Bagaimana cara mengajukan izin praktik konsultan pajak? dan bagaimana cara mendapat gelar Bersertifikat Konsultan Pajak atau BKP?
Sertifikat Konsultan Pajak
Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan yang menunjukan tingkat keahlian Konsultan Pajak (Pasal 1 angka 4 PMK-111/PMK.03/2014) untuk dapat melayani Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Sertifikat Konsultan Pajak juga merupakan salah satu pra-syarat untuk menjadi Konsultan Pajak resmi yang terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g PMK-111/PMK.03/2014
Sertifikat Konsultan Pajak dapat diperoleh dengan cara mengikuti USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak) yang diselenggarakan oleh KP3SKP (Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak). KP3SKP merupakan satu-satunya pihak yang dibentuk oleh KEMENKEU bersama dengan asosiasi konsultan pajak untuk menyelenggarakan USKP di Indonesia.
Terdapat 3 sertifikat yang diujikan dalam proses Sertifikasi Konsultan Pajak:
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A
Sertifikat A yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B
Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C
Sertifikat C yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan Asing dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Cara Mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak
Cara pertama untuk mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak orang perseorangan harus lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), bagi siapa saja lulusan D3 jurusan perpajakan atau S1 jurusan apa saja.
Cara kedua adalah mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 9 PMK-111/PMK.03/2014).
Jadi, siapa saja Anda yang bukan pegawai DJP juga bisa mendapatkan sertifikat konsultan pajak menggunakan cara pertama di atas. Yakni, dengan cara mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak, penuhi persyaratannya, dan pastikan lulus USKP.
Sertifikasi Konsultan Pajak
Sertifikasi Konsultan Pajak adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak (Pasal 1 angka 5 PMK-111/PMK.03/2014).
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak.
USKP dilaksanakan dan harus diikuti secara berjenjang dimulai dari USKP A untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, USKP B untuk mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, dan USKP C untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak C (Pasal 9 dan Pasal 12 PMK-111/PMK.03/2014).
pengen mengikuti pendidikan konsultan pajak , kapan di laksanakan dan biaya nya berapa..???
Jadwal USKP terbaru biasanya kami update secara rutin di laman berikut pak https://bimbeluskp.com/category/jadwal-uskp/
Brapa biayanya pngurusan sertifikat pajak
Apakah yang bapak Daniel maksud adalah Sertifikat Konsultan Pajak?
apakah kalau hanya lulus tingkat A sudah boleh membuka kantor konsultan pajak resmi? atau harus B dan C dulu baru boleh?