Jakarta, BimbelUSKP.com – Syarat untuk mengikuti USKP antara lain adalah calon peserta sudah berpendidikan sarjana, saat mendaftar USKP melampirkan foto copy ijazah sarjana serta persyaratan lainnya, melunasi biaya-biaya pendaftaran dan biaya ujian. Untuk mengikuti USKP tingkat B, terlebih dahulu Anda harus sudah lulus USKP A. Begitu juga untuk mengikuti USKP C, Anda terlebih dahulu sudah harus lulus USKP B (Tentu saja sudah harus lulus USKP A juga sebelumnya).
Berikut ini detail dari masing-masing persyaratan yang harus Anda lampirkan saat hendak mengikuti USKP yang diselenggarakan oleh KP3SKP (Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak) IKPI, tingkat A, B, dan C, sebagai berikut:
Persyaratan USKP – Sertifikasi A
- Ijazah legalisir (cap basah) D-III program studi Akuntasi atau Perpajakan, atau ijasah legalisir (cap basah) S-1 atau D-IV Perguruan Tinggi Terakreditasi atau Perguruan/Sekolah Tinggi Kedinasan
- Pas Foro berwarna terbaru (Latar Belakang Merah) ukuran 4×6 dengan resolusi 400×600 pixels (+/- 250 DPI)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Pernyataan Peserta Ujian (bermaterai 6000)
Catatan: File dikirim dalam format JPEG, JPG, atau PNG maksimal 1,5 MB
Persyaratan USKP – Sertifikasi B
- Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A
- Ijazah legalisir (cap basah) D-III program studi Akuntasi atau Perpajakan, atau ijasah legalisir (cap basah) S-1 atau D-IV Perguruan Tinggi Terakreditasi atau Perguruan/Sekolah Tinggi Kedinasan
- Pas Foro berwarna terbaru (Latar Belakang Merah) ukuran 4×6 dengan resolusi 400×600 pixels (+/- 250 DPI)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Pernyataan Peserta Ujian (bermaterai 6000)
Catatan: File dikirim dalam format JPEG, JPG, atau PNG maksimal 1,5 MB
Persyaratan USKP – Sertifikasi C
- Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B
- Ijazah legalisir (cap basah) D-III program studi Akuntasi atau Perpajakan, atau ijasah legalisir (cap basah) S-1 atau D-IV Perguruan Tinggi Terakreditasi atau Perguruan/Sekolah Tinggi Kedinasan
- Pas Foro berwarna terbaru (Latar Belakang Merah) ukuran 4×6 dengan resolusi 400×600 pixels (+/- 250 DPI)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Pernyataan Peserta Ujian (bermaterai 6000)
Catatan: File dikirim dalam format JPEG, JPG, atau PNG maksimal 1,5 MB
Semua persayaratan di atas wajib diunggah saat melakukan registrasi online di website panitia penyelenggara.
USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak) tidak selalu ditempuh dan diikuti oleh orang-orang pajak untuk menjadi konsultan pajak terdaftar bersertifikat. Banyak juga para profesional non-pajak yang telah mengikuti USKP untuk mempercantik CV (Curriculum Vitae) mereka. Biasanya, mereka ini adalah orang-orang yang berlatar pendidikan accounting. Namun, apapun motif yang ada di belakangnya, tentu setiap peserta ada upaya dan keinginan mencapai hasil kelulusan yang terbaik.
Ingin persiapan USKP?
Belajar dan berdiskusi dengan para instruktur berpengalaman?
Cek bimbeluskp.com untuk informasi lebih lanjut!
Kisah sukses karir Anda sebagai konsultan pajak profesional, dimulai dari sini. Hari ini!