BIMBELUSKP.COM, Jakarta – Pada tanggal 1 September 2022 Kementerian Keuangan melalui PENG-12/PJ.01/2022 menetapkan peralihan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak yang semula dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dialihkan ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Hal tersebut sehubungan dengan peralihan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan Konsultan Pajak yang semulanya dilaksanakan oleh Sekretariat DJP saat ini menjadi tanggung jawab PPPK. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari adanya konflik kepentingan dari regulator dan profesi keuangan. Selain itu, perpindahan tanggung jawab tersebut diperkirakan dapat mempercepat pengerjaan permohonan izin. Beliau menambahkan bahwa revisi PMK Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak perlu dipercepat agar pelayanan ke Konsultan Pajak yang dilakukan oleh PPPK dapat berlangsung lebih baik.
Selain melakukan peralihan penyelenggaran pembinaan dan pengawasan konsultan pajak, penyelenggaraan perizinan dan pelaporan profesi Konsultan Pajak juga dialihkan dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, terhitung mulai tanggal 9 September 2022. Hal ini disampaikan oleh PPPK melalui pengumuman nomor PENG-13/PPPK/2022.
Trilawanti, Plt. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Organta) Sekretariat DJP, menjelaskan permohonan izin Konsultan Pajak diterima oleh DJP terakhir tanggal 8 September 2022. Berdasarkan pengumuman Sekretariat DJP dan PPPK, peralihan sudah dipindahkan ke PPPK tanggal 9 September 2022. Artinya, permohonan izin Konsultan Pajak mulai tanggal tersebut sudah ditujukan ke PPPK. Pemindahan berkas Konsultan Pajak dari DJP ke PPPK sudah dilakukan seperti pengecekan berkas Konsultan Pajak dan serah terima berkas Konsultan Pajak.
Integrasi ini merupakan mandat dari Kementerian Keuangan bahwa profesi keuangan digabungkan dalam satu unit, termasuk Konsultan Pajak.
Lebih lanjut lagi, administrasi pembinaan dan pengawasan Konsultan Pajak tetap dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak. Namun, terdapat perubahan domain yang sebelumnya https://konsultan.pajak.go.id menjadi https://sikop.kemenkeu.go.id.
PENG-13_PPPK_2022PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 12/PJ.01/2022
TENTANG
PERALIHAN PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KONSULTAN PAJAK KE PUSAT PEMBINAAN PROFESI KEUANGAN
Dalam rangka peralihan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan Konsultan Pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Penyelenggaran pembinaan dan pengawasan profesi Konsultan Pajak dialihkan dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Sekretariat Jenderal terhitung mulai tanggal 09 September 2022.
- Administrasi pembinaan dan pengawasan Konsultan Pajak tetap dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) dengan perubahan alamat domain yang sebelumnya https://konsultan.pajak.go.id menjadi https://sikop.kemenkeu.go.id.
- Korespondensi terkait administrasi pembinaan dan pengawasan Konsultan Pajak dilakukan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dengan alamat Gedung Djuanda II Lantai 19-20, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta, melalui saluran telepon 021-3843237, dan WA 08119552722.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 September 2022
Sekretaris Direktorat Jenderal
Ditandatangani secara elektronik
Peni Hirjanto
