Mau Ikut USKP? Ini 7 Fakta USKP Yang Harus Kamu Tahu!
BIMBELUSKP.COM – Jika dalam waktu dekat kamu ingin mengikuti Sertifikasi Konsultan Pajak atau Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) karena kamu memenuhi syarat maka 3 hal ini wajib kamu ketahui.
Yuk, kita cari tahu satu per satu.
Fakta #1
Tingkat Kelulusan USKP A Peserta Baru Hanya 7%
Nyatanya soal-soal USKP tidak bisa dianggap remeh sekalipun USKP tingkat A. Dari data yang kami lihat tingkat kelulusan USKP A khusus peserta baru hanya 7% saja. Entah karena kurangnya persiapan, belajar dengan sistem kebut semalam, atau terlalu pede bisa menaklukan soal-soal USKP dengan mudah.
Dampaknya, banyak peserta harus mengulang ujian untuk materi yang tidak bisa mereka taklukan. Dan untuk mengulang, peserta akan dikenakan biaya ujian mengulang sebesar Rp 500.000 per materi dengan batas maksimal Rp 2.000.000 (4 materi). Jika lebih dari 4 materi, maka peserta langsung dinyatakan tidak lulus.
Jadi, jangan sampai ya kita menyepelekan USKP ini. Karena faktanya tingkat kelulusan dari tahun ke tahun masih di bawah 10% saja loh!
Fakta #2
USKP Diselenggarakan 2 s.d 3 Kali Per Tahunnya
Selain untuk lulus USKP tidak mudah, USKP pun diselenggarakan hanya 2 s.d 3 kali saja setiap tahunnya. Jadi, penting untuk kamu tidak melewatkan jadwal pendaftaran karena selain waktu terbatas peminatnya juga banyak sehingga kuota bisa jadi cepat ludes.
Karena hanya 2 s.d 3 kali saja setiap tahunnya, maka jika kamu harus mengulang ujian pun harus menunggu berbulan-bulan. Selain makan biaya, juga bisa habiskan banyak waktu. Penting buat kamu set target untuk lulus diujian pertama supaya tidak harus mengulang, tidak perlu keluar biaya lagi.
Jadi, selalu persiapkan diri dengan serius dan tetap awas dengan info seputar USKP ya!
Fakta #3
USKP Harus Diikuti Secara Berjenjang
USKP harus diikuti secara berjenjang dimulai dari tingkat A atau USKP A. Karena untuk dapat mengikuti USKP B Anda harus melampirkan sertifikat A. Selain itu, ujian semua tingkat A, B, dan C dilaksanakan dalam waktu bersamaan.
Fakta #4
USKP Hanya Diselenggarakan Oleh KP3SKP
Saat ini KP3SKP (Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak) adalah satu-satunya pihak yang ditunjuk dan dibentuk KEMENKEU RI untuk dapat menyelenggarakan USKP di Indonesia. Jadi, jika kamu ingin mengikuti Sertifikasi Konsultan Pajak di Indonesia, maka KP3SKP ini satu-satunya pihak yang akan kamu tuju.
Website panitia penyelenggara USKP bisa kamu akses di kp3skp.or.id
Mau persiapan lebih mantap?
Yuk, ikuti bimbingan USKP dari kami di sini.
Atau beli buku pembahasan soal-soal USKP untuk kamu curi start belajar secara mandiri.