Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak Dialihkan ke PPPK
BIMBELUSKP.COM – Pada tanggal 1 September 2022, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) mengeluarkan keputusan PENG-12/PJ.01/2022 yang mengalihkan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Tujuan dari peralihan ini adalah untuk menghindari konflik kepentingan antara regulator dan profesi keuangan. Selain itu, diharapkan pelayanan izin bagi konsultan pajak dapat dipercepat dengan adanya perubahan ini. Revisi PMK Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak juga direkomendasikan untuk dipercepat agar pelayanan kepada konsultan pajak dapat lebih baik.
Selain pembinaan dan pengawasan, perizinan dan pelaporan profesi Konsultan Pajak juga dialihkan dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, mulai tanggal 9 September 2022. Pengumuman nomor PENG-13/PPPK/2022 menginformasikan tentang hal ini.
Trilawanti, Plt. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Organta) Sekretariat DJP, menjelaskan bahwa permohonan izin Konsultan Pajak terakhir diterima oleh DJP pada tanggal 8 September 2022. Setelah itu, tanggung jawab pelayanan izin dipindahkan ke PPPK mulai tanggal 9 September 2022. Artinya, permohonan izin Konsultan Pajak mulai tanggal tersebut harus diajukan ke PPPK. Seluruh berkas Konsultan Pajak telah dipindahkan dari DJP ke PPPK, termasuk pengecekan dan serah terima berkas Konsultan Pajak.
Pemindahan ini merupakan mandat dari Kementerian Keuangan untuk menggabungkan profesi keuangan dalam satu unit, termasuk profesi Konsultan Pajak.
Pembinaan dan pengawasan Konsultan Pajak akan tetap diadministrasikan melalui aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP). Namun, perubahan domain akan terjadi dari sebelumnya https://konsultan.pajak.go.id menjadi https://sikop.kemenkeu.go.id.
Setelah peralihan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak ke PPPK, Kementerian Keuangan berharap adanya peningkatan efisiensi dalam pelayanan izin serta peningkatan kualitas dalam pembinaan dan pengawasan profesi Konsultan Pajak. Dengan adanya integrasi ini, diharapkan juga akan lebih mudah melakukan koordinasi antara pihak terkait dalam mengoptimalkan kinerja dan pengembangan profesi Konsultan Pajak.
PPPK bertanggung jawab untuk memberikan arahan, bimbingan, dan pengawasan terhadap konsultan pajak agar dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku. Selain itu, PPPK juga memiliki peran penting dalam menangani perizinan dan pelaporan terkait profesi Konsultan Pajak, sehingga semakin meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri ini.
Pemindahan tanggung jawab ini juga memberikan manfaat bagi konsultan pajak itu sendiri. Dengan adanya perpindahan ke PPPK, diharapkan proses permohonan izin akan menjadi lebih cepat dan efisien. Selain itu, koordinasi yang lebih baik antara PPPK dan Konsultan Pajak juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Tentu saja, selama proses peralihan ini, pihak terkait harus bekerja sama dalam mengoordinasikan segala aspek yang dibutuhkan untuk memastikan peralihan berjalan lancar dan tanpa hambatan. Semua pihak harus bersinergi untuk mencapai tujuan bersama, yaitu meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan dalam industri konsultan pajak.
Dengan langkah yang diambil oleh Kementerian Keuangan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi seluruh profesi Konsultan Pajak dan masyarakat yang memanfaatkan jasa mereka. Peran PPPK sebagai lembaga yang mengawasi dan membina profesi keuangan, termasuk Konsultan Pajak, diharapkan dapat semakin solid dan berkontribusi pada peningkatan kepatuhan perpajakan dan kualitas jasa konsultasi pajak di Indonesia.
PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 12/PJ.01/2022
TENTANG
PERALIHAN PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KONSULTAN PAJAK KE PUSAT PEMBINAAN PROFESI KEUANGAN
Dalam rangka peralihan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan Konsultan Pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Penyelenggaran pembinaan dan pengawasan profesi Konsultan Pajak dialihkan dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Sekretariat Jenderal terhitung mulai tanggal 09 September 2022.
- Administrasi pembinaan dan pengawasan Konsultan Pajak tetap dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) dengan perubahan alamat domain yang sebelumnya https://konsultan.pajak.go.id menjadi https://sikop.kemenkeu.go.id.
- Korespondensi terkait administrasi pembinaan dan pengawasan Konsultan Pajak dilakukan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dengan alamat Gedung Djuanda II Lantai 19-20, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta, melalui saluran telepon 021-3843237, dan WA 08119552722.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 September 2022
Sekretaris Direktorat Jenderal
Ditandatangani secara elektronik
Peni Hirjanto