Masa Berlaku Sertifikat USKP

Similar Posts

6 Comments

  1. Apakah bisa mengikuti ujian USKP dan memperoleh sertifikat bagi yang lulusan Manajemen dan pengalaman kerjanya di Accounting?

    Mohon pencerahannya.

    Terima kasih.

    1. Dear bapak Takdir,

      USKP dapat diikuti oleh siapa saja yang memenuhi persyaratan. Adapun salah satu syarat yang berkaitan dengan pertanyaan bapak adalah sebagai berikut:

      Persyaratan USKP – Sertifikasi A
      1. Ijazah legalisir (cap basah) D-III program studi Akuntasi atau Perpajakan, atau ijasah legalisir (cap basah) S-1 atau D-IV Perguruan Tinggi Terakreditasi atau Perguruan/Sekolah Tinggi Kedinasan

      (Persyaratan lengkapnya dapat dibaca di postingan kami sebelumnya di sini https://bimbeluskp.com/syarat-syarat-mengikuti-uskp/)

      Jadi, apabila bapak Lulusan S1 atau D-IV Perguruan Tinggi Terakreditasi (jurusan apa saja), bapak bisa mengikuti USKP.

  2. Sejak punya sertifikat , apakah bisa langsung urus izin atau ada jangka waktu yang harus dilampaui? Mis sertifikat bulan juli. Apa bisa langsung urus agustus?

  3. Pagi,
    menyambung pertanyaan Pak Winoto,
    Untuk mengurus ijin konsultan pajak yg diajukan ke DJP,
    memerlukan waktu brp lama dan apakah ada biaya yg harus dikeluarkan?
    Terimakasih Pak Admin sebelumnya..

  4. Saya mau tanya : misal Bulan Januari 2017 Bapak Jamrud lulus USKP tingkat A dan mendapat sertifikat A. Kemudian bulan Juli 2017 ikut USKP B dan lulus mendapat sertifikat B.

    Pertanyaan : Ketika bulan September 2017 Bapak Jamrud mengajukan ijin praktek konsultan pajak, maka ijin praktek yang diberikan oleh DJP apakah ijin praktek A atau B?………mohon pencerahan’nya……terimakasih.

Comments are closed.