Apakah Sertifikat USKP Ada Masa Berlakunya?
Jakarta, BimbelUSKP.com – Beberapa pertanyaan kami terima pada inbox di Facebook kami, “Kalau sertifikat USKP itu berlaku berapa lama ya?” Pertanyaan lainnya adalah “Apakah sertifikat USKP ada masa berlakunya?” juga beberapa pertanyaan yang intinya sama-sama terkait dengan masa berlaku sertifikat USKP yang didapat setelah lulus ujian.
Jika Anda memiliki pertanyaan serupa, maka berikut jawabannya.
Masa Berlaku
“Sertifikat harus ditindaklanjuti dengan izin konsultan. Paling lambat 2 tahun harus sudah berizin sesuai level sertifikasi. Setelah berizin, sertifikat berlaku selamanya.” Begitu kurang lebih jawaban dari konsultan di Pratama Indomitra. Anda memiliki waktu 2 tahun untuk menindak lanjuti sertifikat yang Anda dapatkan menjadi izin praktek konsultan pajak dan setelah itu sertifikat berlaku selamanya, selama izin konsultan pajak Anda aktif.
Izin Dicabut
“Kecuali izinnya dicabut atau mati karena tidak diperpanjang. Jika mengurus izin baru harus memiliki sertifikat USKP terbaru, harus mulai dari A lagi.” Tambahnya. Jadi, masa berlaku sertifikat USKP bergantung juga dengan izin konsultan pajak yang Anda peroleh. Jika izin mati, Anda harus memulai dengan mengikuti kembali USKP dari tingkat A untuk dapat mengurus ulang.
“Tahun lalu banyak (konsultan) izinnya mati karena tidak melakukan daftar ulang. Akhirnya mereka ikut USKP A lagi dan mengurus izin dari awal lagi.” Tandasnya.
Demikian, semoga bermanfaat.
Memiliki pertanyaan atau menambahkan terkait bahasan di atas? Silahkan tinggalkan di kolom komentar di bawah ini.
Apakah bisa mengikuti ujian USKP dan memperoleh sertifikat bagi yang lulusan Manajemen dan pengalaman kerjanya di Accounting?
Mohon pencerahannya.
Terima kasih.
Dear bapak Takdir,
USKP dapat diikuti oleh siapa saja yang memenuhi persyaratan. Adapun salah satu syarat yang berkaitan dengan pertanyaan bapak adalah sebagai berikut:
Persyaratan USKP – Sertifikasi A
1. Ijazah legalisir (cap basah) D-III program studi Akuntasi atau Perpajakan, atau ijasah legalisir (cap basah) S-1 atau D-IV Perguruan Tinggi Terakreditasi atau Perguruan/Sekolah Tinggi Kedinasan
(Persyaratan lengkapnya dapat dibaca di postingan kami sebelumnya di sini https://bimbeluskp.com/syarat-syarat-mengikuti-uskp/)
Jadi, apabila bapak Lulusan S1 atau D-IV Perguruan Tinggi Terakreditasi (jurusan apa saja), bapak bisa mengikuti USKP.
Sejak punya sertifikat , apakah bisa langsung urus izin atau ada jangka waktu yang harus dilampaui? Mis sertifikat bulan juli. Apa bisa langsung urus agustus?
Bisa langsung diurus pak.
Pagi,
menyambung pertanyaan Pak Winoto,
Untuk mengurus ijin konsultan pajak yg diajukan ke DJP,
memerlukan waktu brp lama dan apakah ada biaya yg harus dikeluarkan?
Terimakasih Pak Admin sebelumnya..
Saya mau tanya : misal Bulan Januari 2017 Bapak Jamrud lulus USKP tingkat A dan mendapat sertifikat A. Kemudian bulan Juli 2017 ikut USKP B dan lulus mendapat sertifikat B.
Pertanyaan : Ketika bulan September 2017 Bapak Jamrud mengajukan ijin praktek konsultan pajak, maka ijin praktek yang diberikan oleh DJP apakah ijin praktek A atau B?………mohon pencerahan’nya……terimakasih.