Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP): Persyaratan, Biaya, Jadwal, dan Materi Ujian Terbaru
USKP adalah singkatan dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang merupakan salah satu mekanisme untuk mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak yang terdiri dari 3 (tiga) tingkatan yakni USKP A, USKP B, dan USKP C yang harus diikuti secara berjenjang. Setiap orang yang ingin menjadi konsultan pajak harus memiliki sertifikat konsultan pajak dan izin praktik. Sertifikat ini menunjukkan bahwa konsultan pajak telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dan diakui secara resmi oleh pemerintah. Setelah memperoleh sertifikat, konsultan pajak harus mendapatkan izin praktik untuk dapat menjalankan profesinya secara legal.
Sertifikat yang diperoleh setelah lulus USKP ini menunjukkan tingkat keahlian seseorang dalam memberikan jasa konsultasi perpajakan sekaligus menjadi pra-syarat untuk mendapat Izin Praktik Konsultan Pajak itu sendiri.
Pada artikel ini, kami akan mengupas tuntas semua tentang USKP dari mulai persyaratan, biaya, materi ujian, dan semua hal yang perlu Anda ketahui tentang USKP. Namun, sebelum kita mulai membahas lebih dalam tentang USKP, mari kita mulai dari profesi konsultan pajak itu sendiri.
KONSULTAN PAJAK
Konsultan pajak adalah seorang profesional yang memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, untuk membantu mereka dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsultan pajak memainkan peran penting dalam memastikan bahwa klien mereka mematuhi semua ketentuan perpajakan, mengoptimalkan kewajiban pajak, dan menghindari potensi masalah hukum terkait pajak.
Dasar Hukum Konsultan Pajak
Dasar hukum konsultan pajak, diantaranya:
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.
- Pengumuman Kepala PPPK Nomor PENG-16/PPPK/2022 tentang Mekanisme dan Tata Cara Penyampaian Berkas Permohonan Izin dan Pelaporan Konsultan Pajak.
Merujuk pada Pasal 32 ayat (3) dan (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan dapat menunjuk seorang Kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang Kuasa dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, di antaranya:
- Jenjang pendidikan tertentu;
- Sertifikasi; dan/atau
- Pembinaan oleh Asosiasi atau Kementerian Keuangan
Setiap perseorangan dari Konsultan Pajak memerlukan Sertifikat Konsultan Pajak sebagai syarat mendapatkan Izin Praktik untuk memberikan jasa perpajakan dan penunjukan sebagai kuasa bagi wajib pajak.
Sertifikat Konsultan Pajak ini dapat diperoleh salah satunya melalui USKP.
MENGENAL USKP
Pengertian USKP
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah penyelenggaraan sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak. Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian untuk mendapat izin praktik sebagai konsultan pajak.
Untuk dapat menjadi seorang konsultan pajak di Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Konsultan Pajak, orang perseorangan dapat memilih salah satu opsi di bawah ini:
- Lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP); atau
- Mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Terdapat 3 tingkat sertifkat yang diujikan pada USKP, diantaranya:
- Sertifkat Konsultan Pajak Tingkat A (USKP A)
- Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B (USKP B), dan
- Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat C (USKP C)
USKP dilaksanakan dan harus diikuti secara bertahap atau berjenjang. Dimulai dari USKP A, dan apabila sudah lulus USKP A maka Anda bisa mengikuti USKP B, kemudian USKP C.
Anda harus lulus USKP A sebelum dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti USKP B, karena sertifikat A harus dilampirkan saat akan mengikuti USKP B, dan sertifkat B harus dilampirkan saat akan mengikuti USKP C.
Sertifikat Konsultan Pajak
Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak (Pasal 1 angka 4 PMK-111/PMK.03/2014). Dokumen yang menjadi bukti seseorang telah lulus mengikuti USKP adalah Sertifikat Konsultan Pajak. Sertifikat Konsultan Pajak menunjukkan tingkat keahlian seorang Konsultan Pajak dalam memberikan jasa profesional di bidang perpajakan.
- Sertifkat Konsultan Pajak Tingkat A, pemilik sertifikat dan izin praktik dengan sertifikat tingkat A memiliki hak memberikan jasa kepada Wajib Pajak orang pribadi, kecuali yang berdomisili di negara dengan perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
- Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B, pemilik sertifikat dan izin praktik dengan sertifikat tingkat B memiliki hak memberikan jasa kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan, kecuali Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan yang berdomisili di negara dengan perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
- Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat C, pemilik sertifikat dan izin praktik dengan sertifikat tingkat B memiliki hak memberikan jasa kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan tanpa batasan (internasional).
Baca juga: Apakah Sertifikat USKP Ada Masa Berlakunya?
Penyelenggara USKP
Saat ini USKP diselenggarakan oleh KP3SKP (Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak) sebagai satu-satunya pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan sertifikasi konsultan pajak di Indonesia.
Panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak di Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang.
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan No. 12/KMK.03/2016, hingga Agustus 2022 lalu pihak dari asosiasi konsultan pajak ditunjuk sebagai anggota panitia penyelenggara sertifikasi ini. Struktur organisasi Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak terdiri dari komite pengarah dan komite pelaksana.
Penyelenggaraan USKP sejak pendaftaran, hari “H” ujian, hingga pengumuman hasil ditangani oleh pihak KP3SKP.
Untuk Siapa USKP
USKP biasanya tidak hanya diikuti oleh orang-orang di bidang pajak semata, banyak dari mereka yang ingin mempercantik CV mereka dengan memiliki sertifikat konsultan pajak ini. Biasanya mereka yang memiliki latar pendidikan non-pajak / lulusan akuntansi.
Baca juga: Syarat-syarat Mengikuti USKP.
Biaya USKP
Sejak kepengurusan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) yang baru dibentuk pada akhir tahun 2023, seluruh biaya terkait USKP, baik biaya pendaftaran maupun biaya ujian, telah dihapuskan. Ini berarti bahwa hingga penyelenggaraan USKP periode Desember 2024, semua peserta, baik baru maupun yang mengulang, tidak dikenakan biaya untuk mengikuti ujian.
Sebelum perubahan ini, berikut adalah struktur biaya yang dikenakan untuk mengikuti USKP berdasarkan tingkatannya:
BIAYA USKP | USKP A | USKP B | USKP C |
---|---|---|---|
Biaya Pendaftaran | Rp 500.000 | Rp 500.000 | Rp 500.000 |
Biaya Ujian Peserta Baru | Rp 2.500.000 | Rp 3.500.000 | Rp 5.500.000 |
Peserta Mengulang (per mata ujian) | Rp 500.000 | Rp 800.000 | Rp 1.600.000 |
Batas Maksimal Mengulang | Rp 2.000.000 | Rp 3.000.000 | Rp 4.000.000 |
Materi Ujian USKP
Materi dan soal-soal USKP ditentukan oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP), berikut diantaranya:
Materi Ujian USKP A
- PBB, BPHTB, BM
- KUP, PPSP, PP
- PPh OP dan SPT PPh OP
- PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)
- PPN dan SPT PPN
- Kode Etik Profesi
Materi Ujian USKP B
- Akuntansi Perpajakan
- KUP, PPSP, PP
- PPh Badan & SPT PPh Badan
- PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)
- PPN dan SPT PPN
Materi Ujian USKP C
- Akuntansi Perpajakan
- Pajak Internasional
- PPh Badan & SPT PPh Badan
- PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)
Jadwal Ujian Sertifikasi per Materi
Sebagai catatan waktu yang kami cantumkan berdasarkan jadwal USKP sebelumnya, disarankan untuk melihat detail pelaksanaan yang diberikan oleh panitia penyelenggara saat Anda sudah melakukan pendaftaran.
Sertifikasi | Hari | Materi | Waktu |
---|---|---|---|
USKP A | Pertama | PPh OP & SPT PPh OP | 08.00 – 12.00 |
KUP, PPSP, PP | 13.00 – 15.00 | ||
PBB-P3, BPHTB, BM | 16.00 – 17.00 | ||
Kedua | PPh Pot/Put (Pasal 21, 22, 23, dan 4 ayat (2)) | 08.00 – 12.00 | |
PPN & SPT PPN | 13.00 – 15.30 | ||
Kode Etik Profesi | 16.30 – 17.30 | ||
USKP B | Pertama | PPh Badan & SPT PPh Badan | 08.00 – 12.00 |
KUP, PPSP, PP | 13.00 – 14.15 | ||
PPN & SPT PPN | 15.00 – 17.30 | ||
Kedua | PPh Pot/Put (Pasal 15, 21, 22, 23/26, dan 4 ayat (2)) | 08.00 – 12.00 | |
Akuntansi Perpajakan | 13.00 – 17.00 | ||
USKP C | Pertama | PPh Badan & SPT PPh Badan | 08.00 – 12.00 |
Pajak Internasional | 13.00 – 16.00 | ||
Kedua | Akuntansi Perpajakan | 08.00 – 12.00 | |
PPh Pot/Put (Pasal 15, 21, 22, 23/26, dan 4 ayat (2) | 13.00 – 16.00 |
Baca juga: USKP Online, Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan
Pendaftaran Peserta USKP Mengulang
Pada beranda website kp3skp.or.id, klik [Pendaftaran USKP]
Klik menu [login] bagi peserta yang sudah mengetahui username dan password, Klik [Lupa Password] bagi peserta yang belum mengetahui username dan password.
Masukan alamat email sesuai form pendaftaran kemudian klik [kirim].
Username dan password akan dikirim ke email sesuai form pendaftaran.
Klik kembali Menu [login] untuk masuk ke akun Anda.
Klik [Profil], isi data dengan lengkap dan meng-upload ulang:
- Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru (bermeterai 10.000) » download di kp3skp.or.id
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila ada perubahan alamat dari alamat
PERSYARATAN ADMINISTRASI USKP
Persyaratan Sertifikasi A (Peserta Baru)
- Fotokopi Ijasah legalisir (cap basah) D-lll program studi Akuntansi atau Perpajakan, atau fotokopi ijasah legalisir (cap basah) S-1 atau D-IV Perguruan Tinggi Terakreditasi atau Perguruan/Sekolah Tinggi Kedinasan
- Pas Foto Berwarna terbaru (Latar Belakang Merah) ukuran 4×6 dengan resolusi 400×600 pixels (±250 dpi)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru (bermeterai 10.000) » download di kp3skp.or.id
Catatan: File harus dalam format JPEG atou PNG, masing-masing maksimal ukuran 1,5 MB
Persyaratan Sertifikasi B (Peserta Baru)
- Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A (kecuali peserta yang telah dinyatakan LULUS USKP pada Periode sebelumnya)
- Fotokopi ijasah legalisir (cap basah) Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) Perguruan Tinggi Terakreditasi atau Perguruan/Sekolah Tinggi Kedinasan
- Pas Foto Berwarna terbaru (Latar Belakang Merah) ukuran 4×6 dengan resolusi 400×600 pixels (±250 dpi)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru (bermeterai 10.000) » download di kp3skp.or.id
Catatan: File harus dalam format JPEG atou PNG, masing-masing maksimal ukuran 1,5 MB
Persyaratan Sertifikasi C (Peserta Baru)
- Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B (kecuali peserta yang telah dinyatakan LULUS USKP pada Periode Sebelumnya)
- Fotokopi ijasah legalisir (cap basah) Strata 1 (S-l) atau Diploma IV (D-IV) Perguruan Tinggi Terakreditasi atau Perguruan/Sekolah Tinggi Kedinasan
- Pas Foto Berwarna terbaru (Latar Belakang Merah) ukuran 4×6 dengan resolusi 400×600 pixels (±250 dpi)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Pernyataan Peserta Ujian terbaru (bermeterai 10.000) » download di kp3skp.or.id
Catatan: File harus dalam format JPEG atou PNG, masing-masing maksimal ukuran 1,5 MB
PERHATIAN : Dalam hal scan berkas persyaratan yang diupload ke system tidak sesuai dengan persyaratan, panitia berhak membatalkan kepesertaan Anda.
Pelajari lebih lanjut program pelatihan bimbingan persiapan USKP dari kami di sini.
Ikuti juga kami di Twitter untuk mendapat update seputar USKP lainnya.
Baca juga: UPDATE INFO USKP 2024