Tak Lolos Verifikasi USKP? Kini Peserta Punya Hak Sanggah, Begini Mekanismenya!
KUNINGAN, BIMBELUSKP.COM – Proses pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) kini semakin transparan dan akuntabel. Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) pada USKP Periode I/2025 resmi menyediakan masa sanggah bagi pendaftar yang dinyatakan tidak lolos verifikasi berkas. Kebijakan ini tentu merupakan terobosan penting dalam penyelenggaraan USKP, memberikan ruang keadilan dan hak jawab bagi para calon konsultan pajak yang ingin memperjuangkan haknya mengikuti ujian.
Sebagaimana diketahui, selain proses pendaftaran yang tidak mudah, verifikasi berkas menjadi tantangan berikutnya bagi peserta USKP. Hanya pendaftar yang dinyatakan lolos verifikasi yang berhak mengikuti ujian. Pada periode pendaftaran USKP sebelumnya hal ini menjadi sebuah persoalan bagi calon peserta, mengingat tidak sedikit pendaftar yang merasa keberatan atau memiliki alasan kuat atas hasil verifikasi yang menyatakan mereka tidak memenuhi syarat. Menjawab kebutuhan akan mekanisme keberatan yang adil dan transparan, KP3SKP kini mulai membuka pintu sanggah sebagai bagian dari tata kelola yang lebih baik.
BIMBELUSKP.COM mengajak sobat sekalian untuk menelaah lebih dalam lagi terkait dengan hak sanggah yang bisa sobat gunakan apabila pada proses pendaftaran USKP periode I/2025 tak lolos proses verifikasi.
Masa Sanggah
Merujuk pada pengumuman resmi KP3SKP melalui No.PENG-1/KP3SKP/IV/2025 menegaskan, “Pendaftar yang dinyatakan tidak lolos verifikasi, dapat mengajukan sanggah…,” demikian kutipan pengumuman yang dirilis dan dikutip pada Rabu (30/4/2025).
KP3SKP akan mengumumkan daftar peserta yang lolos verifikasi berkas dan memenuhi persyaratan mengikuti USKP pada Rabu, 7 Mei 2025. Sementara itu, peserta yang dinyatakan tidak lolos verifikasi akan menerima notifikasi yang dapat diakses melalui menu Riwayat Pendaftaran di akun pendaftaran USKP masing-masing.
Bagi peserta yang tidak lolos, masa pengajuan sanggah dibuka pada 7 Mei 2025 hingga 8 Mei 2025 pukul 23.59 WIB. Pengajuan sanggah hanya dapat dilakukan melalui e-mail ke alamat uskp@kemenkeu.go.id dengan subjek “SANGGAH USKP PERIODE I 2025”.
Syarat dan Prosedur Pengajuan Sanggah
Pendaftar hanya dapat mengajukan sanggah atas status kepesertaannya terkait persyaratan dokumen. Dalam pengajuan sanggah, pendaftar wajib menyertakan penjelasan beserta bukti dukung yang relevan. Seluruh proses sanggah dilakukan secara tertulis melalui e-mail, sehingga pendaftar diharapkan menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan jelas.
Panitia USKP 2025 akan melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan yang diajukan. Berdasarkan hasil verifikasi ulang ini, panitia berhak menerima atau menolak alasan sanggahan yang disampaikan. Keputusan panitia bersifat final setelah dilakukan pemeriksaan kesesuaian antara persyaratan dan dokumen yang diunggah.
Hasil verifikasi pascasanggah USKP Periode I/2025 akan diumumkan pada hari Senin, 12 Mei 2025. Dengan demikian, peserta memiliki kepastian waktu terkait ketetapan status kepesertaan mereka untuk mengikuti USKP.
BACA JUGA: Jadwal Pendaftaran USKP Periode I/2025 Resmi Dibuka 30 April – 1 Mei
Perhatikan Sanksi Penalti
Selain dari membuka ruang transparansi pada proses verifikasi berkas calon peserta untuk memperjuangkan hak keikutsertaan, di sisi lain KP3SKP mewajibkan peserta yang telah ditetapkan dan lolos verifikasi untuk hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan waktu yang ditentukan; jika tidak hadir tanpa keterangan yang diperkenankan, akan dikenakan penalti berupa kehilangan satu kesempatan ujian mengulang dan tidak dapat mengikuti ujian untuk tiga periode berikutnya.
Selain itu, peserta mengulang yang tidak mendaftar atau tidak lulus verifikasi pendaftaran pada periode ini akan dikenakan penalti berupa kehilangan satu kesempatan untuk mengikuti ujian mengulang.
Kebijakan penalti ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan keseriusan peserta dalam mengikuti proses pendaftaran serta meminimalisir adanya pendaftar yang tidak serius.
Landasan Hukum dan Implikasi Kebijakan
Penyelenggaraan USKP dan seluruh mekanisme pendaftarannya, termasuk masa sanggah, mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum utama pelaksanaan USKP adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.175/PMK.01/2022 tentang Konsultan Pajak, serta peraturan pelaksanaannya yang dikeluarkan oleh KP3SKP.
Dalam Pasal 10 ayat (1) PMK No.175/PMK.01/2022 disebutkan:
“Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) yang dibentuk oleh Menteri Keuangan.”
Lebih lanjut, mekanisme seleksi dan verifikasi peserta diatur dalam ketentuan teknis yang ditetapkan oleh KP3SKP sebagai pelaksana USKP. Penambahan masa sanggah dalam proses verifikasi merupakan bagian dari upaya peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak peserta sesuai prinsip good governance.
5 Tips Mengajukan Hak Sanggah USKP
Agar proses sanggah berjalan efektif dan peluang diterima lebih besar, berikut beberapa tips yang dapat diperhatikan calon peserta:
- Baca Kembali Persyaratan: Pastikan Anda memahami seluruh persyaratan dokumen yang diwajibkan dalam pendaftaran USKP.
- Siapkan Bukti Dukung yang Lengkap: Lampirkan dokumen pendukung yang relevan dan jelas untuk mendukung alasan sanggah Anda.
- Sampaikan Penjelasan Secara Rinci: Jelaskan secara detail dan sistematis alasan Anda mengajukan sanggah.
- Periksa Batas Waktu: Pastikan sanggahan diajukan sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 8 Mei 2025 pukul 23.59 WIB.
- Gunakan Format Subjek Email yang Sesuai: Tulis subjek email sesuai ketentuan, misalnya: “SANGGAH USKP PERIODE I 2025”.
Kesimpulan
Dengan adanya masa sanggah, proses seleksi calon peserta USKP kini semakin terbuka dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua pendaftar. Dalam hal ini, KP3SKP menunjukkan komitmen untuk menyelenggarakan ujian sertifikasi konsultan pajak yang kredibel dan berintegritas dimulai dari periode I/2025 ini. Bagi Anda yang tengah mempersiapkan diri mengikuti USKP, pastikan seluruh dokumen telah sesuai dan manfaatkan masa sanggah sebaik-baiknya jika diperlukan.
Terus ikuti informasi terbaru seputar USKP hanya di bimbeluskp.com!
Temukan paket pembahasan soal-soal USKP A dari 7 Periode Ujian sebelumnya hanya di MyConsultant!
Referensi:
- Pengumuman KP3SKP No.PENG-1/KP3SKP/IV/2025
- PMK No.175/PMK.01/2022 tentang Konsultan Pajak