KP3SKP Resmi Buka Pendaftaran USKP A Peserta Baru
JAKARTA BIMBELUSKP.COM – Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) yang baru telah merealisasikan kelanjutan akan pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang merupakan syarat untuk mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak. Sertifikat tersebut menjadi salah satu syarat guna mendapat Izin Praktik Konsultan pajak. Apabila Anda ingin menjadi konsultan pajak bersertifikat atau menyematkan gelar BKP (Bersertifikat Konsultan Pajak) maka USKP ini adalah tahap pertama yang harus Anda lalui.
Pengumuman dari KP3SKP
Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) sebagai satu-satunya pihak yang dibentuk untuk menyelenggarakan USKP di Indonesia, telah secara resmi mengumumkan tanggal pelaksanaan dan mekanisme pendaftaran USKP melalui website resmi mereka www.kp3skp.or.id.
Pelaksanaan USKP tahun 2023 ini rencananya akan berlangsung serentak di empat kota, yakni Jakarta/Tangerang, Medan, Surabaya, dan Denpasar pada hari Minggu dan Senin tanggal 10 dan 11 Desember 2023. Lihat detail lokasi di sini.
Ujian USKP tahun 2023 ini diselenggarakan khusus untuk sertifikasi A (baik peserta mengulang maupun peserta baru) dan tanpa dipungut biaya, gratis. Lihat jadwal lengkap di sini.
Jadwal Pendaftaran
Peserta yang mengikuti ujian ulang, pendaftaran dibuka dari tanggal 9 – 13 November 2023. Sedangkan pendaftaran peserta baru dibuka dari hari Sabtu s.d Senin, tanggal 11 – 13 November 2023. Pendaftaran akan ditutup pada hari Senin tanggal 13 November 2023 pukul 16:00 WIB. Sebagai catatan, USKP kali ini juga merupakan kesempatan terakhir bagi peserta ulang tingkat A yang telah mengulang sebanyak dua kali sebelumnya.
Pendaftaran dilakukan online melalui website resmi KP3SKP di https://daftar.kp3skp.or.id/

Dasar Hukum
USKP diselenggarakan oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak. Pelajari lebih lanjut tentang USKP di sini.
USKP 2023 Tidak Dipungut Biaya, GRATIS!
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi konsultan pajak bersertifikat. Ingat, tahun 2023 ini USKP tidak dipungut biaya, gratis, khusus sertifikasi A. Sebagai informasi, biasanya USKP dikenakan biaya pendaftaran Rp 500.000 dan biaya ujian Rp 2.500.000 sehingga biasanya para peserta harus mengeluarkan biaya Rp 3.000.000 untuk dapat mengikuti USKP tingkat A.
Peserta dihimbau untuk secara teliti membaca, memahami, mematuhi, juga memenuhi persyaratan dan tata cara pendaftaran serta ketentuan dan tata cara pelaksanaan USKP ini dengan memantau secara berkala pengumunan di situs web resmi KP3SKPÂ www.kp3skp.or.id.
Kontak KP3SKP
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Telepon atau WhatsApp resmi KP3SKP di 08111560533 atau 08119089255, Email: sekretariat23@kp3skp.or.id, atau Telepon 021-3843237. Sekretariat Pusat KP3SKP berada di Gedung Djuanda II Lantai 19-20, Jl. Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta Pusat 10710.