Rekap “Kisi-Kisi Resmi” Soal USKP A Periode 2025
KUNINGAN, BIMBELUSKP.COM – Melalui pengumuman KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025, panitia penyelenggara merinci setiap mata ujian USKP A dan B. Dengan dirincinya cakupan materi ujian untuk setiap topik yang diujikan diharapkan para peserta USKP dapat mempersiapkan diri dengan lebih terarah sehingga angka kelulusan diharapkan meningkat.
Secara umum, materi ujian USKP A terdiri beberapa topik utama, diantaranya adalah:
- PBB P5L dan Bea Meterai;
- Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), dan Pengadilan Pajak (PP);
- Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dan SPT PPh OP;
- Potongan dan Pungutan (PotPut) PPh Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 4 ayat (2));
- PPN dan SPT PPN, dan
- Kode Etik Profesi Konsultan Pajak.
Berikut adalah “kisi-kisi resmi” setiap mata ujian USKP tingkat A tahun 2025:
Mata Ujian PBB P5L dan Bea Meterai
Cakupan soal ujian USKP A untuk mata ujian PBB P5L dan Bea Meterai dirinci sebagai berikut:
PBB P5L
- Pendaftaran dan pendataan objek pajak dan subjek pajak;
- Subjek dan Objek yang dikecualikan;
- Menentukan NJOP, NJKP dan NJOP TKP;
- Menghitung pengenaan PBB;
- Pengajuan keberatan, banding, pengurangan, pembatalan dan pembetulan;
- Tata cara pembayaran dan penagihan PBB;
- Restitusi dan Kompensasi; dan
- Pembagian hasil Penerimaan PBB;
Bea Meterai
- Objek Bea Meterai dan Pengecualiannya;
- Saat terutang Bea Meterai;
- Penggunaan Benda Meterai dan Cara Pelunasannya;
- Daluwarsa Bea Meterai; dan
- Sanksi Administrasi maupun Pidana dalam Bea Meterai;
Sumber: Pengumuman KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025
Mata Ujian KUP, PPSP, dan PP
Cakupan soal ujian USKP A untuk mata ujian KUP, PPSP, dan PP dirinci sebagai berikut:
- Definisi / Istilah yang digunakan dalam Perpajakan;
- NPWP / Pengukuhan PKP;
- Pembayaran dan Pelaporan Pajak;
- STP dan SKP (SKPKB, SKPN, SKPLB, SKPKBT);
- Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP);
- Permohonan pembetulan, keberatan, dan permohonan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
- Gugatan dan Banding di Pengadilan Pajak;
- Pengajuan PK ke Mahkamah Agung;
- Pencatatan dan Pembukuan;
- Penelitian, pemeriksaan, dan penyidikan;
- Sanksi-sanksi; dan
- Restitusi;
Sumber: Pengumuman KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025
Mata Ujian PPh OP dan SPT PPh OP
Cakupan soal ujian USKP A untuk mata ujian PPh OP dan SPT PPh OP dirinci sebagai berikut:
- Pendaftaran dan pendataan objek pajak dan subjek pajak;
- Subjek dan Objek yang dikecualikan;
- Menentukan NJOP, NJKP dan NJOP TKP;
- Menghitung pengenaan PBB;
- Pengajuan keberatan, banding, pengurangan, pembatalan dan pembetulan;
- Tata cara pembayaran dan penagihan PBB;
- Restitusi dan Kompensasi; dan
- Pembagian hasil Penerimaan PBB;
Sumber: Pengumuman KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025
Mata Ujian PPh PotPut (Pasal 21, 22, 23 dan 4 Ayat (2))
Cakupan soal ujian USKP A untuk mata ujian PPh PotPut (Pasal 21, 22, 23 dan 4 Ayat (2)) dirinci sebagai berikut:
PPh Pasal 21
- Pemotong PPh 21 dan Pengecualiannya;
- Penerima penghasilan yang wajib dipotong PPh 21 dan pengecualiannya;
- Penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 21 dan pengecualiannya;
- Imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan;
- Pengurangan penghasilan bruto yang diperkenankan;
- Tarif, dasar pengenaan pajak dan penerapannya;
- Penghitungan PPh 21 dalam tahun berjalan/masa atas:
a. Penghasilan bruto teratur;
b. Penghasilan bruto tidak teratur;
c. Honorarium yang diterima pemberi jasa profesi;
d. Upah harian, upah satuan, upah borongan (dihitung tidak atas dasar banyaknya hari kerja);
e. Honorarium dan imbalan lain (dihitung tidak atas dasar banyaknya hari kerja); - Hak dan Kewajiban Pemotong Pajak;
- Hak dan Kewajiban Penerima PEnghasilan yang Dipotong Pajak; dan
- PPh 21 yang Bersifat Final;
PPh Pasal 22
- Pengertian Pemungutan;
- Objek Pemungutan;
- Siapa yang Wajib Memungut;
- Dasar Pemungutan dan Tarif;
- Pengecualian dari Pemungutan;
- Tata cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan; dan
- PPh Pasal 22 Final;
PPh Pasal 23 dan Pasal 4 Ayat (2)
- Pengertian Pemotongan;
- Objek Pemotongan;
- Siapa yang Wajib Memotong;
- Dasar Pemotongan dan Besarnya Tarif;
- Pengecualian dari Pemotongan; dan
- Tata cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan;
Sumber: Pengumuman KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025
Mata Ujian PPN dan SPT PPN
Cakupan soal ujian USKP A untuk mata ujian PPN dan SPT PPN dirinci sebagai berikut:
- Pengertian Dasar PPN;
- Objek PPN;
- Subjek PPN;
- Saat dan Tempat Pajak Terutang;
- Faktur Pajak;
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP);
- Pengkreditan Pajak Masukan;
- Pemungut PPN; dan
- Pengisian SPT Masa PPN oleh PKP Orang Pribadi yang Menggunakan Norma Penghitungan PPh;
Sumber: Pengumuman KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025
Mata Ujian Kode Etik Profesi Konsultan Pajak
Cakupan soal ujian USKP A untuk mata ujian Kode Etik Profesi Konsultan Pajak dirinci sebagai berikut:
- Kode Etik Profesi:
Hak, Kewajiban, dan Larangan sebagai Konsultan Pajak dan Dalam Hubungannya dengan Klien, Sesama Rekan, dan Stakeholder; - PMK Konsultan Pajak:
Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak sesuai PMK Konsultan Pajak;
Sumber: Pengumuman KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025
Sebagai informasi, Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) merupakan salah satu mekanisme untuk mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak melalui jalur ujian yang terdiri dari 3 (tiga) tingkatan yakni USKP A, USKP B, dan USKP C yang harus diikuti secara berjenjang.
Baca: Panduan Lengkap Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
Setiap orang yang hendak berkarir dan berpraktik sebagai konsultan pajak harus memiliki sertifikat konsultan pajak dan izin praktik. Sertifikat ini menunjukkan bahwa konsultan pajak telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dan diakui secara resmi oleh pemerintah. Setelah memperoleh sertifikat, konsultan pajak harus mendapatkan izin praktik untuk dapat menjalankan profesinya secara legal.