Jadwal USKP Tahun 2022 Periode II (Agustus)
Jakarta, BimbelUSKP.com – Beberapa waktu lalu Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) telah menerbitkan jadwal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) periode ke-2 tahun 2022.
Masih sama seperti periode sebelumnya, USKP periode II ini masih akan dilaksanakan secara online menggunakan app khusus yang disediakan oleh panitia penyelenggara. (Pelajari lebih lanjut: Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan USKP Online). Dengan pelaksanaan ujian secara online memungkinkan siapa saja dapat mengikuti sertifikasi ini dari mana saja.
Apabila Anda berencana untuk mengikuti Sertifikasi Konsultan Pajak tahun ini, berikut jadwal pelaksanaan, jadwal pendaftaran, persyaratan, biaya dan informasi lainnya yang perlu Anda ketahui.
JADWAL USKP PERIODE II TAHUN 2022
Kapan USKP 2022 Periode Ke-2 Dilaksanakan?
USKP Periode II Tahun 2022 akan dilaksanakan serentak pada hari Minggu, tanggal 7 dan 14 Agustus 2022 mendatang. Ujian sertifikasi dilaksanakan secara online menggunakan aplikasi khusus yang disediakan oleh panitia.
USKP Periode II Tahun 2022 juga merupakan kesempatan terakhir untuk dapat mengikuti Ujian Ulang ke-3 (TERAKHIR) bagi para peserta yang telah mengikuti ujian pada Periode I Tahun 2021.
Kapan Pendaftaran Peserta USKP Dibuka?
Pendaftaran USKP periode ke-2 tahun 2022 mulai dibuka pada tanggal 4 s.d 10 Juli 2022, dan akan ditutup tanggal 10 Juli 2022 pukul 16:00 WIB. Pastikan Anda tidak melewatkannya agar tidak menunggu berbulan-bulan untuk periode berikutnya.
Peserta USKP A dan B yang telah dinyatakan Lulus pada Periode I Tahun 2022, dapat mendaftar dan mengikuti USKP Online di Periode II tahun 2022 ini tanpa kewajiban melampirkan transkrip nilai atau sertifikat USKP Periode I Tahun 2022.
Peserta USKP A dan B yang telah dinyatakan Lulus pada Periode I Tahun 2022, dapat mendaftar dan mengikuti USKP Online di Periode II tahun 2022 tanpa kewajiban melampirkan transkrip nilai atau sertifikat USKP Periode I Tahun 2022.
TATACARA PENDAFTARAN & PERSYARATAN PESERTA SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK 2022
PENDAFTARAN USKP PESERTA BARU
Lakukan pendaftaran di website resmi KP3SKP
Calón Peserta Yang Belum Pernah Mengikuti USKP
Calón Peserta Yang Pernah Mengikuti USKP pada période sebelumnya
Bagi peserta yang lupa atau tidak mengetahui username dan password
Klik [login] > klik [lupa password] masukkan alamat email sesuai form pendaftaran, klik [kirim]
Username dan password akan dikirim ke alamat email sesuai form pendaftaran.
Mengupload persyaratan yang terdiri dari
Persyaratan Sertifikasi A (Peserta Baru)
- Fotokopi Ijasah legalisir (cap basah) D-lll program studi Akuntonsi otou Perpajokan, atau fotokopi ijasah legalisir (cap basah) S-l atau D IV Perguruan
- Tinggi Terakreditasi atau Perguruan/Sekolah Tinggi Kedinasan
- Pas Foto Berwarna terbaru (Latar Belakang Merah) ukuran 4×6 dengan resolusi 400×600 pixels (±250 dpi)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru (bermeterai 10.000) » download di kp3skp.or.id
Catatan: File harus dalam format JPEG atou PNG, masing-masing maksimal ukuran 1,5 MB
Persyaratan Sertifikasi B (Peserta Baru)
- Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A (kecuali peserta yang tclah dinyatakan LULUS USKP pada Periode I Tahun 2021
- Fotokopi ijasah legalisir (cap basah) Strata 1 (S-l) atau Diploma IV (D-IV) Perguruan Tmggi Terakreditasi atau Perguruan/Sekolah Tinggi Kedinasan
- Pas Foto Berwarna terbaru (Latar Belakang Merah) ukuran 4×6 dengan resolusi 400×600 pixels (±250 dpi)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru (bermeterai 10.000) » download di kp3skp.or.id
Catatan: File harus dalam format JPEG atou PNG, masing-masing maksimal ukuran 1,5 MB
Persyaratan Sertifikasi C (Peserta Baru)
- Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B (kecuali peserta yang telah dinyatakan LULUS USKP pada Periode I Tahun 2021)
- Fotokopi ijasah legalisir (cap basah) Strata 1 (S-l) atau Diploma IV (D-IV) Perguruao Tinggi Terakreditasi atau Perguruan/Sekolah Tinggi Kedinasan
- Pas Foto Berwarna terbaru (Latar Belakang Merah) ukuran 4×6 dengan resolusi 400×600 pixels (±250 dpi)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Pernyataan Peserta Ujian terbaru (bermeterai 10.000) » download di kp3skp.or.id
Catatan: File harus dalam format JPEG atou PNG, masing-masing maksimal ukuran 1,5 MB
PERHATIAN : Dalam hal scan berkas persyaratan yang diupload ke system tidak sesuai dengan persyaratan, panitia berhak membatalkan kepesertaan Anda.
PENDAFTARAN PESERTA ULANG
Pada beranda website kp3skp.or.id, klik [Pendaftaran USKP]
Klik menu [login] bagi peserta yang sudah mengetahui username dan password, Klik [Lupa Password] bagi peserta yang belum mengetahui username dan password. Masukan alamat email sesuai form pendaftaran kemudian klik [kirim]. Username & password akan dikirim ke email sesuai form pendaftaran. Klik kembali Menu [login] untuk masuk ke akun Anda.
Klik [Profil], isi data dengan lengkap dan meng-upload ulang:
- Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru (bermeterai 10.000) » download di kp3skp.or.id
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila ada perubahan alamat dari alamat sebelumnya
BIMBINGAN PERSIAPAN USKP TAHUN 2022
Berkiprah sebagai konsultan pajak adalah salah satu peluang karir yang yang tersedia di dunia perpajakan di Indonesia yang cukup menarik. Namun menjadi seorang konsultan pajak bukan hal yang mudah. Pemahaman akan peraturan perpajakan, kemampuan dalam berkomunikasi yang baik, dan memiliki jaringan yang luas merupakan bekal utama untuk menjadi konsultan pajak. Namun hal-hal tersebut pun tidak berarti apa-apa jika kita belum lulus USKP.
Pratama Indomitra Konsultan yang merupakan konsultan pajak dan pengacara pajak terdaftar membuka program bimbingan belajar dan persiapan bagi calon peserta USKP. Program ini dirancang secara khusus untuk membantu Anda sebagai calon peserta dapat dengan baik memahami serta menguasai pola soal-soal USKP sebelumnya.
Mengapa Mengikuti Program Bimbingan USKP Kami?
- Pembahasan Kasus USKP periode sebelumnya dengan rujukan peraturan yang disesuaikan secara komprehensif
- Pembahasan Kasus USKP Dikembangakan Secara Lebih Komprehensif
- Memberikan Pemantapan Pemahaman Anda Terhadap Peraturan-Peraturan Perpajakan yang Berlaku
- Mendapat Gratis eBook USKP Review Sesuai Paket Bimbel Yang Dipilih / Diikuti (Senilai Rp 200.000)
Informasi lebih lanjut silahkan akses laman berikut: https://my.pratamaindomitra.co.id/uskp/
BIAYA USKP 2022
Saat ini kami belum memiliki informasi pasti untuk biaya USKP tahun 2022. Namun apabila merujuk pada biaya USKP tahun lalu, maka berikut adalah rinciannya baik untuk USKP tingkat A, B, dan C. Baik peserta baru maupun mengulang.
Biaya USKP A
Pendaftaran dikenakan biaya Rp 500.000 dan biaya ujian untuk peserta baru dikenakan biaya Rp 2.500.000. Sedangkan untuk peserta mengulang dikenakan biaya Rp 500.000 / mata ujian dengan batas maksimal Rp 2.000.000.
Biaya USKP B
Pendaftaran dikenakan biaya Rp 500.000 dan biaya ujian untuk peserta baru dikenakan biaya Rp 3.500.000. Sedangkan untuk peserta mengulang dikenakan biaya Rp 800.000 / mata ujian dengan batas maksimal Rp 3.000.000.
Biaya USKP C
Pendaftaran dikenakan biaya Rp 500.000 dan biaya ujian untuk peserta baru dikenakan biaya Rp 5.500.000. Sedangkan untuk peserta C mengulang dikenakan biaya Rp 1.600.000 / mata ujian dengan batas maksimal Rp 4.000.000.
Semoga bermanfaat.
Baca juga: Apakah Sertifikat USKP Ada Masa Berlakunya?
Saya, lulusan Sarjana Teknik Sipil UGM dan Magister Teknik ITB, sedang mengambil Brevet A dan B di PPA FEB UI Jakarta.
Saya ingin mengikuti USKP di tempat Bapak/lbu. Apakah saya dengan background bukan dari Akuntansi bisa mengikuti USKP ini?
Terima kasih.
Selamat malam bu Tanti. Terima kasih atas pertanyaannya.
Pertama, kami (Bimbel USKP / Pratama Indomitra Konsultan) bukan merupakan penyelenggara USKP. Sertifikasi Konsultan Pajak saat ini hanya diselenggarakan oleh KP3SKP (Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak) yang merupakan satu-satunya pihak yang ditunjuk sebagai penyelenggara USKP di Indonesia sesuai Keputusan Menteri Keuangan No. 12/KMK.03/2016
Adapun kami hanya menyediakan pelatihan bimbingan persiapan untuk calon peserta yang akan mengikuti USKP atau mereka yang belum lulus.
Ada pun persyaratan USKP adalah sebagai berikut:
Persyaratan USKP – Sertifikasi A
Ijazah legalisir (cap basah) D-III program studi Akuntasi atau Perpajakan, atau ijasah legalisir (cap basah) S-1 atau D-IV Perguruan Tinggi Terakreditasi atau Perguruan/Sekolah Tinggi Kedinasan
Pas Foro berwarna terbaru (Latar Belakang Merah) ukuran 4×6 dengan resolusi 400×600 pixels (+/- 250 DPI)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Surat Pernyataan Peserta Ujian (bermaterai 6000)
Demikian, semoga jawaban ini membantu ya.
Terima kasih.