Cara Menjadi Konsultan Pajak Bersertifikat: Persyaratan, Izin, Sertifikasi, Hak dan Kewajiban
BIMBELUSKP.COM, Jakarta – Ingin menempuh karir sebagai konsultan pajak? Apa saja yang harus dilakukan untuk bisa menjadi konsultan pajak bersertifikat dan terdaftar? Apa saja persyaratan menjadi konsultan pajak terdaftar? Apakah berkarir sebagai konsultan pajak cukup menjanjikan? Darimana memulainya?
Pertanyaan-pertanyaan di atas banyak kami terima saat kami situs bimbeluskp.com ini kami luncurkan, dan postingan ini akan menjawab semua pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Terdapat peraturan yang mangatur semua hal terkait profesi konsultan pajak, peraturan yang yang dimaksud adalah PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KONSULTAN PAJAK (PMK NOMOR 111/PMK.03/2014) dimana karena peraturan ini untuk menjadi konsultan pajak mungkin bagi sebagian orang jadi tidak lebih mudah dibanding sebelumnya. Pengawasan dari DJP pun kian ketat demi terjaminnya kualitas layanan terhadap Wajib Pajak yang akan menjalankan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya.
Oleh karena itu, penting untuk Anda memahami aturan-aturan yang berlaku agar dapat memberikan jasa konsultasi yang berkualitas, berintegritas, dan dicari oleh lebih banyak klien besar. Sehingga karir Anda sebagai konsultan pajak profesional kian gemilang di masa mendatang.
Mengapa Konsultan Pajak Dibutuhkan?
Pekerjaan memberikan bimbingan, masukan dan konsultasi di bidang perpajakan di Indonesia merupakan salah satu peluang karir yang amat menjanjikan. Kebutuhan masyarakat akan bantuan dari para konsultan pajak amat besar. Selain karena aturan yang sangat dinamis, “melek” masyarakat terhadap perpajakan masih minim.
Hampir setiap bisnis dan organisasi perusahaan akan berhubungan secara langsung. Terlebih, Wajib Pajak (WP) bukan hanya WP Badan melainkan juga WP individu atau perseorangan. Mereka membutuhkan konsultan pajak untuk menjalankan hak dan kewajibannya sebagai Wajib Pajak agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku juga tidak merugi karena keliru pemahaman sehingga terjebak dalam pemborosan pajak.
Meskipun Direktorat Jendral Pajak (DJP) sudah begitu gencar mengoptimalisasi administrasi perpajakan, namun peran konsultan pajak masih sangat diperlukan untuk memberikan bimbingan dan masukan bagi para usahawan maupun badan agar bisa mengoptimalkan sisi profit tanpa harus melanggar peraturan-peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, untuk menghindari berbagai macam sanksi dari aturan-aturan yang berlaku maka diperlukan manajemen perpajakan yang baik. Karena peraturan itu sendiri bersifat dinamis, berubah-ubah menyesuaikan dengan keadaan ekonomi, lingkungan usaha, penyempurnaan administrasi pajak dan sebagainya. Maka apabila tidak mengikuti aturan yang berubah-ubah tersebut, WP bisa salah dalam penerapan pelaksanaan perpajakannya dan melakukan pemborosan. Di sinilah salah satu peranan penting keberadaan para konsultan pajak.
Konsultan Pajak
Pembahasan ringkas tentang konsultan pajak ini mengacu pada bagian dari Buku Pintar Pajak (Saptono, 2015). Juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2014 tanggal 9 Juni 2014 dan Peraturan Dirjen Pajak No. Per-13/PJ/2015 tanggal 10 Maret 2015. Kedua ketentuan tersebut menjadi rujukan bagi para konsultan pajak yang berpraktik menangani klien-klien mereka.
Definisi
Jika dilihat dari istilah “konsultan pajak”, istilah tersebut terdiri dari dua kata, yaitu konsultan dan pajak. Pengertian konsultan didefinisikan secara teoritis oleh Biech (2007, hal. 1) sbb.: “A consultant is a specialist within a professional area who completes the work necessary to achieve the client’s desired outcome”. Jadi, seorang konsultan itu merupakan spesialis dalam bidang profesional yang menyelesaikan pekerjaan yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan klien.
Sementara itu, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan konsultan sebagai ahli yang tugasnya memberi petunjuk, pertimbangan, atau nasihat dalam suatu kegiatan (penelitian, dagang, dsb); penasihat (Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008). Kedua definisi konsultan tersebut tidak memiliki perbedaan signifikan sehingga dapat dipakai keduanya di dalam pembahasan tentang konsultan pajak di bawah ini.
Kata kedua dalam istilah “konsultan pajak” adalah pajak. Banyak literatur mendefinisikan pajak. Salah satunya diungkapkan oleh Soemitro berikut ini.
“Perpajakan adalah peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor pemerintah berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tiada mendapat imbalan (tegen prestatie), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum, dan yang digunakan sebagai alat pendorong, penghambat, atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada” (Soemitro, Masalah Peradilan Administrasi dalam Hukum Pajak di Indonesia, 1970).
Pengertian pajak menurut Sumitro (1970; Soemitro & Sugiharti, 2010, hal. 7-8) di atas menyatakan bahwa pajak didasarkan pada undang-undang yang dapat dipaksakan. Lebih lanjut, Soemitro berpendapat sbb.:
“Pajak merupakan peralihan kekayaan dari rakyat kepada pemerintah yang tidak ada imbalannya yang secara langsung dapat ditunjuk. Peralihan kekayaan seperti itu hanya dapat berupa penggarongan, perampasan, pencopetan (dengan paksa), atau pemberian hadiah dengan sukarela dan ikhlas (tanpa paksaan). Supaya peralihan kekayaan dari rakyat kepada pemerintah tidak dikatakan sebagai perampokan atau pemberian hadiah secara sukarela, disyaratkan bahwa pajak, sebelum diberlakukan, harus mendapatkan persetujuan dari rakyat terlebih dahulu.” (Soemitro & Sugiharti, 2010, hal. 8)
Lebih lanjut, Soemitro berpendapat bahwa persetujuan rakyat terlebih dulu dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat yang para anggotanya dipilih secara langsung dan demokratis oleh rakyat. Dengan demikian, jika DPR telah mengesahkan undang-undang tentang suatu pajak, dapat dikatakan bahwa rakyat telah menyetujui pungutan pajak yang disahkan oleh DPR bersama Presiden. Pungutan tersebut selanjutnya dituangkan ke dalam sebuah undang-undang pajak yang ditempatkan ke dalam lembaran berita negara.
Menurut Ragawino (Sistem Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia, 2005, hal. 28), agar dapat berlaku dan mengikat masyarakat, sebuah undang-undang harus ditetapkan dalam lembaran Negara dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara. Sesudah syarat tersebut dipenuhi, berlaku suatu anggapan bahwa tiap orang dianggap telah mengetahui adanya undang-undang tersebut. Di dalam hukum positif di Indonesia, hal demikian diatur di dalam Pasal 81 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU No. 12/2011).
Berdasarkan uraian di atas, konsultan pajak dapat diartikan sebagai seorang spesialis dalam bidang profesional perpajakan yang memberikan jasa untuk menyelesaikan pekerjaan yang diperlukan agar dapat dicapai hasil yang diinginkan klien. Perpajakan tersebut mengacu pada undang-undang yang telah disahkan oleh rakyat melalui perwakilannya di lembaga perwakilan rakyat.
Dari sudut hukum positif di Indonesia, Menteri Keuangan (Menkeu) memiliki definisi tersendiri sesuai dengan peraturan yang dibuatnya, yaitu:
“Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan” (Peraturan Menkeu No. 111/PMK.03/2014).
Izin Praktik Konsultan Pajak
Izin Praktik adalah Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. Kartu Izin Praktik adalah kartu tanda pengenal diri atau identitas sebagai Konsultan Pajak untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan. (Pasal 1 angka 3 dan 4 PMK-111/PMK.03/2014)
Sertifikat Konsultan Pajak
Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak (Pasal 1 angka 4 PMK-111/PMK.03/2014). Sertifikat Konsultan Pajak sebagai persyaratan untuk menjadi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g PMK-111/PMK.03/2014 terdiri atas:
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam pelaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Cara Mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak
Untuk mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak orang perseorangan harus lulus ujian Sertifikasi Konsultan Pajak; atau mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 9 PMK-111/PMK.03/2014)
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak. USKP dilaksanakan dan harus diikuti secara berjenjang dimulai dari USKP tingkat A untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, tingkat B untuk mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, dan tingkat C untuk mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C (Pasal 9 dan Pasal 12 PMK-111/PMK.03/2014).
Syarat Menjadi Konsultan Pajak
Siapa saja yang bisa menjadi konsultan pajak?
Setiap orang perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- bertempat tinggal di Indonesia;
- tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
- berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan
- memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
Orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum mencapai batas usia pensiun, yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri; dan
- telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun di Direktorat Jenderal Pajak;
- selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
- mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
- telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.
Hak dan Kewajiban konsultan Pajak
Konsultan Pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahliannya (pasal 22 PMK-111/PMK.03/2014)
Kewajiban Konsultan Pajak
Berdasarkan ketentuan pada pasal 23 PMK-111/PMK.03/2014, konsultan pajak wajib:
- memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
- mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman pada standar profesi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak;
- mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan;
- menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak; dan
- memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada nama dan alamat rumah dan kantor dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud
Kewajiban-kewajiban konsultan pajak lainnya di atur pada pasal 24 dan pasal 25. Lihat lampiran PMK-111/PMK.03/2014 pada bagian paling bawah postingan ini.
Untuk jadi konsultan pajak profesional memang bukan pekerjaan yang mudah, kemampuan berkomunikasi, pemahaman terhadap peraturan-peraturan yang berlaku, kemampuan memahami aturan-aturan yang berubah, network yang luas, dan insting bisnis yang baik juga menjadi bekal yang harus Anda miliki sejak dini. Namun semua itu pun tidak menjadi apa-apa apabila Anda belum lulus USKP.
Rekomendasi
Apabila Anda hendak berkarir sebagai praktisi di bidang perpajakan atau hendak jadi konsultan pajak profesional, berikut rekomendasi kami untuk Anda pelajari:
- Buku Pintar Pajak Edisi 2
- Kelas Pelatihan Bimbingan Persiapan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
- Buku USKP Review
Buku-buku di atas dapat dipesan secara online dan dapat dikirim ke seluruh wilayah Indonesia.
LAMPIRAN
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 Tahun 2014
- Berkas surat Permohonan_Izin Praktik Konsultan Pajak
saya ingin jadi konsultan pajak