BimbelUSKP.com, Jakarta – Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) telah mengumumkan hasil USKP periode I (Maret) 2019. Berikut kami publikasikan ulang, dan silahkan download rekap nilai hasil USKP di sini.
KEPUTUSAN KOMITE PELAKSANA
PANITIA PENGELENGGARA SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK
NOMOR : KEP-005/KP3SKP/IV/2019
TENTANG PENETAPAN HASIL UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK
PERIODE I (MARET) TAHUN 2019
Menimbang:
Bahwa pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode I (Maret) Tahun 2019 yang diselenggarakan pada tanggal 9 dan 10 Maret 2019 telah berlangsung baik;
Bahwa sebagai dasar penerbitan sertifikat bagi lulusan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, perlu menetapkan Keputusan Ketua Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikai Konsultan Pajak tentang Penetapan Hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode I (Maret) Tahun 2019.
Mengingat :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KMK.03/2016 tentang Penunjukan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia sebagai Anggota Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak:
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 707/KMK.03/2016 tentang Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Administrasi Konsultan Pajak;
- Keputusan Komite Pengarah Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak Nomor 01/PPSKP/XI/2016 tentang Struktur Organisasi Komite Pelaksana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komite Pengarah Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak Nomor 01/PPSKPN/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Komite Pengarah Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
KEPUTUSAN KOMITE PELAKSANA PANITIA PENYELENGGARA SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK TENTANG PENETAPAN HASIL UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK PERIODE I (MARET) TAHUN 2019.
PERTAMA : Hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode 1 (Maret) Tahun 2019 Tingkat A (Baru) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini;
KEDUA : Hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode I (Maret) Tahun 2019 Tingkat A (Ulang ke-1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini;
KETIGA : Hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode I (Maret) Tahun 2019 Tingkat A (Ulang ke-2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini;
KEEMPAT : Hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode I (Maret) Tahun 2019 Tingkat A (Ulang ke-3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini;
KELIMA : Hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode I (Maret) Tahun 2019 Tingkat B (Baru) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini;
KEENAM : Hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode I (Maret) Tahun 2019 Tingkat B (Ulang ke-1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini;
KETUJUH : Hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode I (Maret) Tahun 2019 Tingkat B (Ulang ke-2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini;
KEDELAPAN : Hasa Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode I (Maret) Tahun 2019 Tingkat B (Ulang ke-3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini;
KESEMBILAN : Hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode I (Maret) Tahun 2019 Tingkat C (Baru) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini;
KESEPULUH : Hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode I (Maret) Tahun 2019 Tingkat C (Ulang ke-1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dad keputusan ini;
KESEBELAS : Hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode I (Maret) Tahun 2019 Tingkat C (Ulang ke-2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini;
KEDUABELAS : Hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode I (Maret) Tahun 2019 Tingkat C (Ulang ke-3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini;
KETIGABELAS : Peserta yang dinyatakan LULUS dalam mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode I (Maret) Tahun 2019, diberikan sertrfikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
KEEMPATBELAS : Peserta yang dinyatakan MENGULANG dalam mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, diberikan kesempatan untuk mengulang maksimal 3 (tiga) kali secara berurutan sejak ujian pertama ditempuh
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun;
KELIMABELAS: Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS dalam mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode I (Maret) Tahun 2019, apabila akan menempuh ujian kembali harus mendaftar sebagau peserta baru;
KEENAMBELAS : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 April 2019
Ketua KP3SKP
Suminarto Basuki
Dicap dan ditandatangani.
LAMPIRAN NILAI PENETAPAN HASIL USKP PERIODE I (MARET) TAHUN 2019 PESERTA BARU DAN MENGULANG TINGKAT A/B/C
Silahkan download di bawah ini:
USKP A
- Lampiran I: Download Hasil Ujian USKP A Peserta Baru
- Lampiran II: Download Hasil Ujian USKP A Peserta Daftar Ulang Ke-1
- Lampiran III: Download Hasil Ujian USKP A Peserta Daftar Ulang Ke-2
- Lampiran IV: Download Hasil Ujian USKP A Peserta Daftar Ulang Ke-3
USKP B
- Lampiran V: Download Hasil Ujian USKP B Peserta Baru
- Lampiran VI: Hasil Ujian USKP B Peserta Daftar Ulang Ke-1
- Lampiran VII: Hasil Ujian USKP B Peserta Daftar Ulang Ke-2
- Lampiran VIII: Hasil Ujian USKP B Peserta Daftar Ulang Ke-3
USKP C
- Lampiran IX: Hasil Ujian USKP C Peserta Baru
- Lampiran X: Hasil Ujian USKP C Peserta Daftar Ulang Ke-1
- Lampiran XI: Hasil Ujian USKP C Peserta Daftar Ulang Ke-2
- Lampiran XII: Hasil Ujian USKP C Peserta Daftar Ulang Ke-3