Hasil Penetapan Peserta Pasca Sanggah USKP Periode I 2025 dan Perubahan Lokasi Ujian
KUNINGAN, BIMBELUSKP.COM – Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) secara resmi menetapkan hasil akhir sanggah peserta serta perubahan lokasi ujian untuk USKP Periode I Tahun 2025. Penetapan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-5/KP3SKP/V/2025, dan merupakan tindak lanjut dari proses verifikasi sanggah yang dibuka pada 7–8 Mei 2025 lalu.

“Berdasarkan hasil verifikasi ulang, terdapat tiga pendaftar yang sanggahnya diterima dan ditetapkan sebagai peserta ujian USKP Periode I Tahun 2025,” demikian disebutkan dalam pengumuman resmi KP3SKP yang dikutip pada Senin (13/5/2025).
1. Hasil Akhir Proses Sanggah
KP3SKP sebelumnya membuka kesempatan sanggah bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus verifikasi melalui email resmi uskp@kemenkeu.go.id. Mekanisme sanggah ini tidak memperkenankan peserta mengubah atau menambahkan dokumen, melainkan hanya menyampaikan alasan disertai bukti yang mendukung.
Sampai batas akhir waktu sanggah:
- Sebanyak 122 pendaftar mengajukan sanggah.
- Dari jumlah tersebut, 6 pendaftar masuk dalam proses verifikasi lebih lanjut.
- Hasilnya, 3 pendaftar diterima dan 3 lainnya ditolak.
Berikut adalah daftar peserta yang sanggahnya diterima dan telah ditetapkan nomor ujiannya:
No | Nama | No Ujian | Tingkat | Lokasi Ujian |
---|---|---|---|---|
1 | Adi Kusnani | 1125DJP0091 | A | Kantor Pusat DJP |
2 | Yuliana | 2125BYG0007 | A | BDK Yogyakarta |
3 | Randa Jovian | 2125PSP0284 | B | Pusdiklat Pajak |
KP3SKP juga menyampaikan bahwa seluruh pendaftar yang mengajukan sanggah telah menerima penjelasan resmi melalui email masing-masing.
2. Perubahan Lokasi Ujian: Aula DJPK Pindah ke Pusdiklat Pajak
Selain penetapan hasil pasca sanggah, KP3SKP juga mengumumkan perubahan lokasi ujian bagi peserta yang semula dijadwalkan mengikuti ujian di Aula DJPK, Jakarta.
Berdasarkan hasil koordinasi antara panitia pusat dan daerah pada 9 Mei 2025, ditetapkan bahwa:
- Ujian untuk peserta di lokasi Aula DJPK Jakarta dialihkan ke Pusdiklat Pajak, Jakarta.
- Perubahan ini berlaku bagi 57 peserta, dengan nomor urut ujian 1125DPK0001 s.d. 1125DPK0057.
3. Ketentuan Lain Masih Berlaku
KP3SKP menegaskan bahwa seluruh ketentuan dan jadwal pelaksanaan ujian tetap mengacu pada Pengumuman sebelumnya, yaitu PENG-3/KP3SKP/V/2025. Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Persiapan Akhir Menuju Ujian
Bagi seluruh peserta, termasuk yang baru ditetapkan pasca sanggah, diharapkan segera mengecek akun dan email masing-masing untuk informasi teknis pelaksanaan ujian. Pastikan hadir sesuai lokasi terbaru dan waktu yang telah ditentukan.