USKP Periode I 2025 Segera Dibuka untuk Peserta Mengulang Tingkat A dan B

KUNINGAN, BIMBELUSKP.COM – Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengimbau peserta untuk mulai mempersiapkan diri menghadapi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) pada periode pertama tahun ini.
KP3SKP menyampaikan bahwa pendaftaran USKP Periode I Tahun 2025 akan difokuskan khusus bagi peserta yang berstatus mengulang USKP Tingkat A dan Tingkat B. Peserta yang dimaksud adalah mereka yang sudah tercatat dalam database aplikasi pendaftaran sebelumnya.
“Calon peserta Periode I ini ditujukan khusus bagi peserta USKP status mengulang Tingkat A dan Tingkat B dalam database aplikasi pendaftaran,” tulis KP3SKP melalui laman Kemenkeu Learning Center (KLC), dikutip pada Senin (22/4/2025).
Poin Penting Pendaftaran USKP 2025
KP3SKP menekankan sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan peserta agar proses pendaftaran berjalan lancar, yakni:
Pertama, peserta diminta untuk memeriksa email secara berkala. Gunakan email yang sama seperti pada pendaftaran sebelumnya karena informasi lanjutan akan dikirimkan melalui kanal tersebut.
Kedua, peserta mengulang dari periode 2021, 2022, dan 2023 yang belum mengikuti USKP di tahun 2024 wajib menyiapkan kembali berkas administrasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum di website resmi panitia penyelengga pada laman berikut: https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp
Ketiga, peserta yang mengulang dari periode 2024 dapat memanfaatkan fitur “Gunakan Data Sebelumnya” pada aplikasi pendaftaran, karena berkas administrasi sudah terekam dalam sistem.

Informasi dan Bantuan
Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait pendaftaran, peserta dapat menghubungi panitia melalui alamat email berikut:
Sekilas Tentang USKP
Sebagai informasi, USKP merupakan mekanisme sertifikasi resmi untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak. Sertifikasi ini terdiri atas tiga jenjang: USKP Tingkat A, USKP Tingkat B, dan USKP Tingkat C. Setiap jenjang harus ditempuh secara berurutan, dimulai dari Tingkat A, lalu Tingkat B, dan akhirnya Tingkat C.
Pelajari selengkapnya tentang USKP pada pos kami sebelumnya: “Apa Itu USKP“.