USKP 2025 Periode I untuk USKP A dan B Mengulang, Peserta Baru Menunggu Periode Berikutnya!
Kuningan, BIMBELUSKP.COM – KP3SKP/PPSKP selaku panitia penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) telah menerbitkan himbauan persiapan kepada para calon peserta sejak Senin, 22 April 2025 melalui laman resminya. Selain imbauan persiapan, KP3SKP juga menyampaikan bahwa USKP 2025 Periode I ini hanya diperuntukkan bagi peserta yang akan mengikuti ujian ulang pada tingkat A dan B. Dengan demikian, peserta baru untuk seluruh tingkat—baik A, B, maupun C—belum dapat mengikuti ujian pada periode ini dan perlu menunggu USKP periode berikutnya.
Pada hari yang sama juga akun Instagram Pusat Pembinaan Profesi Keuangan mengumumkan hal yang sama sebagaimana dipublikasikan pada slideshow di website resmi KP3SKP.

Namun, sampai dengan Minggu, 27 April 2025 KP3SKP masih belum merilis jadwal resmi mengenai tanggal pendaftaran maupun pelaksanaan ujian. Meski demikian, calon peserta mengulang USKP tingkat A dan B diharapkan segera menyiapkan dokumen administrasi yang diperlukan dan secara rutin memantau pengumuman resmi dari panitia. BIMBELUSKP.COM pada kesempatan kali ini akan mengulas secara rinci ketentuan, persyaratan, serta prosedur yang perlu diperhatikan oleh calon peserta mengulang pada USKP 2025 Periode I mendatang.
Perbedaan Peserta Baru dan Mengulang
Dalam pelaksanaan USKP, keikutsertaan peserta selain dibedakan dengan tingkatan USKP A, B, dan C (sesuai tingkatan sertifikat), peserta juga dibedakan menjadi dua kategori utama: peserta baru dan peserta mengulang.
- Peserta baru adalah mereka yang belum pernah mengikuti USKP pada tingkat tertentu (A, B, atau C).
- Peserta mengulang adalah peserta yang sebelumnya telah mengikuti USKP namun belum lulus pada satu atau beberapa mata ujian, sehingga berhak untuk mengikuti ujian ulang pada periode berikutnya.
Pada periode pertama tahun 2025 ini USKP akan diawali dengan pelaksanaan ujian bagi peserta mengulang saja untuk tingkat A dan tingkat B. Sehingga, peserta baru yang ingin mengikuti USKP A atau B maupun C harus menunggu periode berikutnya yang umumnya diselenggarakan sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.
Persyaratan Administrasi yang Harus Disiapkan
Peserta yang mengulang dari pelaksanaan ujian periode 2024 dapat menggunakan data administrasi yang telah terekam di sistem aplikasi dengan memilih fitur ‘Gunakan Data Sebelumnya’ saat pendaftaran.
Sedangkan calon peserta yang mengulang dari periode 2021, 2022, dan 2023 dan belum mengikuti USKP di tahun 2024 perlu menyiapkan dokumen administrasi ujian sesuai ketentuan yang ada di halaman website resmi panitia penyelenggara USKP (https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/).
Kelengkapan Administrasi Persyaratan USKP A Peserta Mengulang
Berikut adalah persyaratan kelengkapan administrasi ujian yang perlu dipenuhi saat melakukan pendaftaran online (e-registrasi) untuk USKP A bagi calon peserta yang mengulang dari periode 2021, 2022, dan 2023 dan belum mengikuti USKP di tahun 2024:
- Scan Berwarna Ijazah Asli
- Softcopy Pas Foto Berwarna Terbaru:
- Latar Belakang: Merah
- Ukuran: 4×6 cm
- Pakaian: Formal
- Posisi: Menghadap lurus ke depan
- Scan Berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Scan Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru (Unduh di Website Resmi) Bermaterai 10.000 (dapat menggunakan meterai tempel atau e-meterai)
Kelengkapan Administrasi Persyaratan USKP B Peserta Mengulang
Untuk pendaftaran USKP tingkat B mengulang dari periode 2021, 2022, dan 2023 dan belum mengikuti USKP di tahun 2024, calon peserta diharuskan mengunggah berkas kelengkapan administrasi ujian melalui formulir pendaftaran online (e-registrasi). Berikut adalah daftar berkas yang perlu disiapkan dan diunggah:
- Scan Berwarna Ijazah Asli:
Pastikan scan ijazah dilakukan dengan kualitas yang baik agar informasi dapat terbaca dengan jelas. - Softcopy Pas Foto Berwarna Terbaru:
- Latar belakang merah.
- Ukuran 4×6.
- Menggunakan pakaian formal.
- Menghadap lurus ke depan.
- Scan Berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli:
Pastikan seluruh informasi pada KTP terlihat jelas dan tidak buram. - Scan Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru:
Harus bermaterai 10.000, baik menggunakan meterai tempel maupun E-Meterai. - Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A:
Ini menunjukkan bahwa peserta telah lulus tingkat sebelumnya dan memenuhi syarat untuk mengikuti ujian tingkat B.
KP3SKP juga menyampaikan beberapa poin penting terkait pendaftaran USKP Periode I 2025. Calon peserta diharapkan untuk rutin memeriksa email yang digunakan saat pendaftaran SKP agar mendapatkan informasi terbaru terkait proses pendaftaran.
Untuk pertanyaan lebih lanjut peserta dapat menghubungi KP3SKP melalui pesan surel ke alamat email resmi mereka berikut: uskp@kemenkeu.go.id
Sekilas Tentang USKP
Sebagai pengingat, USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak) adalah salah satu mekanisme resmi untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 175/PMK.01/2022. Namun, perlu dicatat, lulus USKP dan memperoleh sertifikat tidak otomatis berarti bisa berpraktik sebagai konsultan pajak. Satu langkah selanjutnya yang harus ditempuh adalah mendapat izin praktik. Sertifikat konsultan pajak yang Anda peroleh setelah lulus USKP menjadi salah satu dokumen kelengkapan yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan izin praktik konsultan pajak.
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 PMK 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/PMK.01/2022: “Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak.” Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti bahwa pemegangnya telah tersertifikasi dan memiliki keahlian di bidang perpajakan sesuai tingkat yang dicapai. Sertifikat ini wajib dimiliki oleh setiap orang yang ingin memperoleh izin praktik sebagai Konsultan Pajak di Indonesia. Tanpa sertifikat ini, seseorang tidak dapat mengajukan permohonan izin praktik dan tidak dapat berprofesi secara legal sebagai Konsultan Pajak.
Pelajari lebih lanjut dan lengkap tentang Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak pada pos kami sebelumnya: “Apa Itu USKP?”
Himbauan
KP3SKP sebagai panitia pelaksana USKP mengimbau seluruh peserta mengulang untuk mempersiapkan diri secara optimal dan memastikan kelengkapan dokumen sebelum mendaftar. Informasi resmi terkait jadwal dan teknis pelaksanaan dapat diakses melalui laman resmi panitia USKP (https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/) atau bergabung di Komunitas Whatsapp USKP kami di sini.
Soal Latihan USKP A Terlengkap
Menindaklanjuti hal ini, untuk sobat yang ingin melakukan persiapan USKP A secara mandiri kami merekomendasikan sobat memiliki soal-soal USKP A dari 5 periode ujian sebelumnya yang ada di MyConsultant!

Kunjungi Simulator Soal USKP A MyConsultant untuk informasi lebih lanjut atau baca ulasan kami sebelumnya tentang penambahan soal-soal USKP A edisi 2024 terbaru dan terlengkap di sini.