Apa itu USKP?
USKP adalah singkatan dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, merupakan sertifikasi untuk jenjang profesi konsultan pajak resmi di Indonesia. Terdapat 3 tingakatan sertifikat yang diujikan, yaitu Sertifikat A, Sertifikat B, dan Sertifikat C. USKP harus diikuti secara berjenjang dimulai dari tingkat A.
Â
Mengikuti USKP apakah perlu sertifikat Brevet?
Tidak. Sertifikat Brevet Pajak AB maupun C bukan merupakan syarat mengikuti USKP. Adapun persyaratan peserta USKP diantaranya adalah memiliki ijazah paling rendah Diploma 3 (D3) Program Studi Akuntansi atau Perpajakan, atau ijazah Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D-IV) semua jurusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
Â
Berapa biaya USKP?
USKP sekarang tidak dipungut biaya pendaftaran USKP.
Â
Jika saya tidak lulus USKP?
Anda diberikan kesempatan mengulang hingga 3x kali pada periode berikutnya dan dikenakan biaya per materi dengan batasan maksimal tertentu.
Â
Bagaimana Persyaratan USKP?
Persyaratan Peserta USKP Tingkat A
- Memiliki ijazah paling rendah:
- Diploma III (D-III) Program Studi Akuntansi atau Program Studi Perpajakan; atau
- ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) semua jurusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mengunggah (upload) berkas kelengkapan administrasi ujian pada menu yang terdapat dalam formulir pendaftaran online (e-registrasi) berupa:
- Scan Berwarna Ijazah Asli
- Softcopy Pas Foto Berwarna Terbaru
- Berlatar belakang merah
- Ukuran 4×6
- Pakaian Formal
- Menghadap lurus ke depan
- Scan Berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
- Scan Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru​ Bermeterai 10.000 (Meterai tempel atau E-Meterai)​ Unduh disini
Persyaratan Peserta USKP Tingkat B
- Memiliki ijazah paling rendah ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) semua jurusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A
- Mengunggah (upload) berkas kelengkapan administrasi ujian pada menu yang terdapat dalam formulir pendaftaran online (e-registrasi) berupa:
- Scan Berwarna Ijazah Asli
- Softcopy Pas Foto Berwarna Terbaru
- Berlatar belakang merah
- Ukuran 4×6
- Pakaian Formal
- Menghadap lurus ke depan
- Scan Berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli​
- Scan Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru​ Bermeterai 10.000 (Meterai tempel atau E-Meterai)​ ​
- Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A ​
Persyaratan Peserta USKP Tingkat C
- Memiliki ijazah paling rendah ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) semua jurusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B
- Mengunggah (upload) berkas kelengkapan administrasi ujian pada menu yang terdapat dalam formulir pendaftaran online (e-registrasi) berupa:
- Scan Berwarna Ijazah Asli
- Softcopy Pas Foto Berwarna Terbaru
- Berlatar belakang merah
- Ukuran 4×6
- Pakaian Formal
- Menghadap lurus ke depan
- Scan Berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli​
- Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru​ Bermeterai 10.000 (Meterai tempel atau E-Meterai)​
- Scan Asli Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B ​
Bagaimana Ketentuan Photo Pendaftaran USKP?
Siapa penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak?
Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak adalah Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP). PPSKP dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak. Struktur organisasi Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak terdiri dari Komite Pengarah dan Komite Pelaksana. Dalam hal pelaksanaan USKP, pihak yang Anda akan tuju adalah Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP).
Â
Bagaimana Materi Ujian USKP?
Mata Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak A :
- PBB P3 (pertambangan, Perkebunan, Perhutanan)
- KUP, PPSP, PP
- PPh OP dan SPT PPh OP
- PPh PotPut (Pasal 21,22,23 dan 4 ayat (2))
- PPN dan SPT PPN
- Kode Etik
Mata Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak B :
- Akuntansi Perpajakan
- KUP, PPSP, PP
- PPh Badan dan SPT PPh Badan
- PPh PotPut (Pasal 15,21,22,23/26, 4 ayat (2))
- PPN dan SPT PPN
Mata Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak C :
- Akuntansi Perpajakan
- Pajak Internasional
- PPh Badan dan SPT PPh Badan
- PPh PotPut (Pasal 21,22,23 dan, 4 ayat (2))
Bagaimana Syarat Nilai Kelulusan USKP?
KP3SKP adalah singkatan dari Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak, merupakan komite yang ditetapkan oleh komite pengarah Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) untuk melaksanakan Sertifikasi Konsultan Pajak.
Â
Apa saja wewenang KP3SKP?
KP3SKP memiliki beberapa wewenang dalam penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), termasuk:
1. Mengumpulkan dan mengelola materi serta soal ujian.
2. Mengelola biaya Sertifikasi Konsultan Pajak.
3. Menentukan waktu dan lokasi ujian.
4. Menyelenggarakan ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.
5. Melakukan penilaian hasil ujian.
6. Menetapkan kelulusan peserta ujian.
7. Menetapkan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai DJP.
8. Menerbitkan Sertifikat Konsultan Pajak.
1. Mengumpulkan dan mengelola materi serta soal ujian.
2. Mengelola biaya Sertifikasi Konsultan Pajak.
3. Menentukan waktu dan lokasi ujian.
4. Menyelenggarakan ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.
5. Melakukan penilaian hasil ujian.
6. Menetapkan kelulusan peserta ujian.
7. Menetapkan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai DJP.
8. Menerbitkan Sertifikat Konsultan Pajak.
Â
Apa yang dimaksud Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK)?
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) adalah lembaga pemerintahan di Lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. PPPK berada di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang memiliki tugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap profesi keuangan antara lain profesi akuntan, profesi akuntan publik, profesi penilai publik, profesi aktuaris publik, dan profesi konsultan pajak.
Tahun 2022, pembinaan dan pengawasan terhadap profesi Konsultan Pajak sudah di alihkan ke PPPK. Dengan berlakunya PMK 175 tahun 2022, maka kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan Konsultan Pajak yang selama ini berada di Direktorat Jenderal Pajak beralih kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. Pengalihan tersebut tercermin dari berubahnya frasa Direktorat Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pajak pada PMK 111 tahun 2014 menjadi Sekretariat Jenderal dan Sekretaris Jenderal serta munculnya frasa Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dan Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan sebagai unit yang menjalankan kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap Konsultan Pajak.
Tahun 2022, pembinaan dan pengawasan terhadap profesi Konsultan Pajak sudah di alihkan ke PPPK. Dengan berlakunya PMK 175 tahun 2022, maka kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan Konsultan Pajak yang selama ini berada di Direktorat Jenderal Pajak beralih kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. Pengalihan tersebut tercermin dari berubahnya frasa Direktorat Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pajak pada PMK 111 tahun 2014 menjadi Sekretariat Jenderal dan Sekretaris Jenderal serta munculnya frasa Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dan Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan sebagai unit yang menjalankan kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap Konsultan Pajak.
Â
Siapa Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak?
Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak adalah Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP). PPSKP dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak. Struktur organisasi Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak terdiri dari Komite Pengarah dan Komite Pelaksana.
Â
Apa yang dimaksud Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak?
Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak yakni komite yang ditetapkan oleh komite pengarah Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak untuk melaksanakan Sertifikasi Konsultan Pajak.
Â
Apa saja wewenang dari Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak?
• mengumpulkan dan mengelola materi dan soal ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
• memungut dan mengelola biaya Sertifikasi Konsultan Pajak;
• menetapkan waktu dan lokasi penyelenggaraan ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
• menyelenggarakan ujian Sertifikasi Konsultan Pajak;
• melakukan penilaian hasil ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
• menetapkan kelulusan peserta ujian Sertifikasi Konsultan Pajak;
• menetapkan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh komite pengarah; dan
• menerbitkan Sertifikat Konsultan Pajak.
• memungut dan mengelola biaya Sertifikasi Konsultan Pajak;
• menetapkan waktu dan lokasi penyelenggaraan ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
• menyelenggarakan ujian Sertifikasi Konsultan Pajak;
• melakukan penilaian hasil ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
• menetapkan kelulusan peserta ujian Sertifikasi Konsultan Pajak;
• menetapkan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh komite pengarah; dan
• menerbitkan Sertifikat Konsultan Pajak.
Â
Apa yang dimaksud dengan Sertifikat Konsultan Pajak?
Sertifikat Konsultan Pajak adalah Surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak. Sertifikat Konsultan Pajak menjadi prasyarat untuk mendapat ijin praktik sebagai konsultan pajak.
Â
Bagaimana cara mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak?
• memiliki ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak
• lulus ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)
• mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak
• lulus ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)
• mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Â
Bagaimana jika saya tidak memiliki sertifikat pelatihan BREVET AB?
Sertifikat pelatihan BREVET AB dan sertifikat konsultan pajak merupakah hal yang berbeda. Sehingga seseorang dapat mengikuti USKP sesuai dengan syarat tingkatannya meskipun tidak memiliki sertifikasi brevet ab dan c.
Â
Terdiri dari apa saja tingkatan Sertifikat Konsultan Pajak?
Tingkatan Sertifikat Konsultan Pajak terdiri dari Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, dan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C.
Â
Apa yang dimaksud dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A?
Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
Â
Apa yang dimaksud dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B?
Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
Apa yang dimaksud dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C?
Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Â
Dimana saya dapat mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran ujian sertifikasi konsultan pajak?
Informasi lebih lanjut lebih lanjut mengenai pendaftaran ujian sertifikasi konsultan pajak, seseorang dapat mengecek secara berkala lama website https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/
Â
Kantor sekretariat KP3SKP saat ini berada di mana?
Kantor sekretarian KP3SKP Sekretariat saat ini di Gedung Djuanda II, Lantai 19-20, Jl. Dr. Wahidin Raya Nomor. 1, Jakarta Pusat 10710.
Â
Bagaimana jika saya ingin melegalisir sertifikat Konsultan Pajak?
Legalisir sertifikat Konsultan Pajak dapat disampaikan ke Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikat Konsultan Pajak (KP3SKP)
Â
Mengapa website bad gateaway timeout saat melakukan pendaftaran USKP?
Melihat tingginya animo masyarakat terhadap USKP, menyebabkan traffic kunjungan yang tinggi pada laman website panitia di waktu yang bersamaan saat pendaftaran USKP sehingga website menjadi bad gateaway timeout/ server down.
Â
Kapan USKP tingkat B dan C diadakan?
Jadwal dan penyelenggaraan USKP tingkat B dan C serta penyetaraan, masih dalam tahap proses persiapan oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikat Konsultan Pajak (KP3SKP). Informasi lebih lanjut terkait jadwal dan penyelenggaraan USKP, dapat mengecek secara berkala pada laman website https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/ .
Â
Dimana saya bisa melakukan pendaftaran USKP?
Pendaftaran USKP dilakukan secara online melalui laman website https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/ .
Â
Apa yang dimaksud dengan peserta mengulang ujian?
Peserta mengulang ujian adalah peserta yang mengikuti USKP pada periode sebelumnya, namun TIDAK LULUS seluruhnya mata ujian USKP.
Â
Apakah saya bisa melakukan pendaftaran langsung tanpa online?
Tidak, Pendaftaran USKP hanya dilakukan secara online melalui laman website https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/ .
Â
Apakah saya bisa memilih lokasi ujian?
Peserta dapat memilih lokasi ujian selama masih terdapat kuota pada lokasi ujian yang dituju.
Â
Bagaimana jika akun pendaftaran saya menggunakan e-mail selain gmail?
Bagi peserta yang menggunakan akun email selain GMAIL, peserta wajib mengupdate akun emailnya dengan akun GMAIL pada menu Profile.
Mengapa saat melakukan pendaftaran, nama dan tanggal lahir saya dinyatakan sudah terdaftar sehingga saya tidak dapat melalukan pendaftaran peserta baru?
Apabila status nama dan tanggal lahir sudah ada, maka sebelumnya peserta pernah melakukan pendaftaran akun. Peserta dapat langsung mendaftar pada menu [LOGIN] atau [LUPA PASSWORD] jika peserta lupa password.
Â
Apakah saya wajib memiliki legalisir ijazah?
Persyaratan pendaftaran terkait ijazah yakni scan asli ijazah, namun peserta wajib membawa legalisir ijazah asli cap basah pada saat ujian berlangsung
Â
Persyaratan apa saja yang harus dikirim langsung ke Sekretariat KP3SKP?
Berkas yang dikirim hanya Surat pernyataan bermeterai. Surat pernyataan dapat diisi dengan alamat KTP dan dipersilahkan diprint dengan tinta berwarna maupun hitam serta dengan kertas A4 maupun F4 dan di TTE/TTD menggunakan meterai/ e meterai
Â
Mengapa ada menu upload sertifikat konsultan pajak A dan B?
Pendaftaran USKP A tidak perlu meng-upload sertifikat A maupun B, menu tersebut di isi untuk ujian sertifikat konsultan pajak tingkat B dan tingkat C
Â
Apakah kuota peserta uskp tingkat A untuk yang mengulang dan baru dipisah?
Kuota tersebut adalah kuota gabungan antara peserta mengulang dan peserta baru. Kuota peserta baru dan mengulang sudah dibagi sehingga peserta baru tetap dapat mendapat kesempatan mendaftar.
Â
Bagaimana cara saya mengetahui sisa kuota?
Status kuota dapat dilihat ketika peserta melakukan pendaftaran. Apabila kehabisan kuota, peserta dapat memilih lokasi ujian lain yang masih terdapat kuota.
Â
Bagaimana saya mengetahui bahwa saya berhasil mendaftar USKP?
Peserta yang berhasil melakukan pendaftaran akan mendapatkan konfirmasi pendaftaran melalui email
Â
Mengapa saya belum mendapatkan konfirmasi pendaftaran melalui email?
Peserta dapat menunggu secara berkala terkait konfirmasi pendaftaran melalui email. Apabila belum mendapat email konfirmasi pendaftaram, peserta dapat mengecek status pendaftaran melalui laman website pada menu pendaftaran. Jika terdapat status pendaftaran sudah kirim, artinya peserta berhasil melakukan pendaftaran.
Â
Setelah melakukan pendaftaran, bagaimana saya mengetahui bahwa pendaftaran saya diterima atau ditolak?
Setelah peserta melakukan pendaftaran, KP3SKP akan segera melakukan verifikasi pendaftaran. Peserta akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi bahwa pendaftaran peserta diterima maupun ditolak yang disertai dengan alasan ditolak
Â
Kapan saya akan mendapatkan email hasil verifikasi pendaftaran?
Status verifikasi diterima atau ditolak akan disampaikan melalui email peserta secepatnya. Peserta dimohon menunggu secara berkala.
Â
Bagaimana jika hasil verifikasi pendaftaran saya ditolak?
Apabila status ditolak peserta dapat melakukan pendaftaran kembali selama kuota masih tersedia dengan login terlebih dahulu pada laman KP3SKP, kemudian lakukan perubahan data lalu kirim pendaftaran kembali
Â
Mengapa pendaftaran saya ditolak padahal saya sudah mengunggah berkas persyaratan?
Peserta yang mendaftar tidak sesuai dengan ketentuan, maka pendaftaran akan ditolak oleh KP3SKP.
Â
Apakah saya dapat merubah pilihan kota ujian setelah berhasil melakukan pendaftaran?
Bagi peserta yang sudah melakukan pendaftaran dan memilih kota ujian, peserta wajib hadir di tempat kota pilihan ujian dan tidak dapat merubah kota ujian.
Â
Bagaimana cara cetak kartu ujian?
Setelah peserta dinyatakan pendaftaran diterima, peserta akan mendapatkan email yang berisi cara mencetak kartu ujian. Peserta harus login kembali pada menu [pendaftaran] ujian, kemudian [klik cetak kartu ujian] yang berupa pdf.
Â
Mengapa saya belum dapat mencetak kartu ujian pada menu pendaftaran?
Jadwal cetak kartu ujian akan diinformasikan kemudian melalui laman website KP3SKP, untuk informasi lebih lanjut peserta diharapkan dapat mengecek secara berkala laman website KP3SKP.
Â
Apakah saya harus membawa perangkat laptop pada saat ujian berlangsung?
Peserta wajib membawa perangkat laptop sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan untuk dapat melaksanakan USKP Tahun 2023 yang diselenggarakan secara langsung.
Â
Aplikasi apa yang harus saya siapkan untuk pelaksanaan USKP Tahun 2023?
Aplikasi yang harus disiapkan yakni aplikasi USKP Computer Assisted Test (CAT)
Â
Dimana saya dapat mengunduh aplikasi USKP Computer Assisted Test (CAT)?
Peserta dapat mengunduh aplikasi pada laman KP3SKP. Aplikasi USKP CAT hanya dapat digunakan menggunakan laptop dengan spesifikasi yang telah ditentukan
Â
Kapan saya dapat mengunduh aplikasi USKP Computer Assisted Test (CAT)?
Jadwal unduh aplikasi USKP CAT akan diinformasikan kemudian melalui laman website KP3SKP, untuk informasi lebih lanjut peserta diharapkan dapat mengecek secara berkala laman website KP3SKP.
Â
Apakah saya diperkenankan melihat catatan atau undang-undang pada saat ujian berlangsung?
Peserta tidak diperkenankan menggunakan catatan/buku dalam bentuk apapun dan mencari jawaban di internet ataupun aplikasi lainnya pada saat ujian berlangsung.
Â
Apakah saya diperkenankan membawa dan menggunakan kalkulator?
Peserta diperkenankan membawa dan menggunakan kalkulator dagang. Peserta tidak diperkenankan Menggunakan alat hitung (kalkulator) yang mempunyai kemampuan penyimpanan data (memori) yang besar.