Materi USKP A: Ketentuan Umum Perpajakan
Dasar hukum PPh saat ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atau yang bisa disingkat menjadi UU 7/1983. Dalam perkembangannya, UU 7/1983 mengalami empat kali perubahan dan disempurnakan dengan dua undang-undang lainnya, yakni UU Cipta Kerja dan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
Undang-undang PPh mengatur subjek pajak, objek pajak, serta cara menghitung dan melunasi pajak yang terutang. Fasilitas kemudahan dan keringanan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan juga lebih dituangkan dalam Undang-undang PPh ini. Undang-undang PPh menganut asas materiil, artinya penentuan mengenai pajak yang terutang tidak tergantung kepada surat ketetapan pajak.
Pengertian Pajak
Definisi Pajak dan Unsur Pajak
Definisi pajak menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 1 Ayat 1 berbunyi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.
Sementara menurut Prof. Dr. P. J. A Andriani “Pajak dalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapatkan prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Begitupun Rochmat Soemitro, beliau mendefinisikan Pajak adalah peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan (tegenprestatie) yang secara langsung dapat ditunjukkan, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunakan sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada di luar bidang keuangan negara.
Dari definisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pajak memiliki unsur – unsur sebagai berikut :
a. Pajak dibayarkan oleh orang pribadi atau badan
b. Bersifat memaksa dan pembayaran pajak berdasarkan Undang Undang
c. Tidak ada kontra prestasi (imbalan) yang langsung dapat dirasakan oleh si pembayar pajak.
d. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah (rutin dan pembangunan) bagi kepentingan masyarakat umum.
Jenis – Jenis Pajak
Pajak dapat dibagi menjadi beberapa menurut golongannya, sifatnya, dan lembaga pemungutnya:
- Menurut sifatnya, pajak dikelompokkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
1. Pajak langsung adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan oleh pihak lain dan menjadi beban langsung Wajib Pajak (WP) yang bersangkutan.
Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).
2. Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
- Menurut sasaran/objeknya, pajak dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
1. Pajak Subjektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya yang dilanjutkan dengan mencari syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan dari WP.
Contoh: PPh
2. Pajak Objektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada objek tanpa memperhatikan keadaan dari WP. Contoh: PPN, PPNBM, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Materai (BM).
- Menurut Pemungutnya, pajak dikelompokkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
1. Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga pemerinta pusat.
Contohnya: PPh, PN, PPnBM, PBB, BM.
2. Pajak Daerah yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga pemerintah daerah.
Contohnya: Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Hotel dan Resoran, dan Pajak Kendaraan Bermotor.
Fungsi Pajak
- Fungsi Budgetair
Fungsi Budgetair merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiskal yaitu suatu fungsi di mana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas neagra berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku “ segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. - Fungsi reguler end
Fungsi regulerend atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak yang dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu, dan sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan, misal: pajak atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangikonsumsi fasilitas perpajakan sehingga perwujudan dari pajak regulerend yang terdapat dalam UU No. 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing.
Contoh:
1. Bea materai modal
2. Bea msuk dan pajak penjualan
3. Bea balik nama
4. Pajak perseroan Pajak Deviden
Pengelompokkan Pajak
Pajak dikelompokkan dalam beberapa kelompok yaitu :
1. Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
2. Pajak Subjektif dan Pajak Objektif
3. Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Tata Cara Pemungutan Pajak
Asas Pemungutan Pajak
- Asas Domisili (asas tempat tinggal)
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Asas ini berlaku untuk Wajib Pajak dalam negeri. - Asas Sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber diwilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.
- Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.
Sistem Pemungutan Pajak
Dalam memungut pajak dikenal beberapa sistem pemungutan, yaitu Official Assessment System, Self Assessment System, Withholding System.
- Official Assessment System
Sistem ini merupakan suatu sistem pemungutan pajak memberi wewenang kepada fiskus atau aparata pajak untuk menentukan besarnya pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan undangundang perpajakan yang berlaku. - Self Assessment System
Sistem ini merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang memberiwewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. - Withholding System
Sistem ini merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Saat ini di Indonesia menerapkan sistem Self Assessment System, dimana wajib pajak dianggap mampu menghitung pajak terutang, paham akan peraturan yang berlaku dan mempunyai kejujuran yang tinggi serta menyadari akan arti pentingnya membayar pajak. Oleh karena itu, berhasil atau tidaknya pelaksanaan pemungutan pajak semacam ini sangat trgantung pada wajib pajak itu sendiri (peran dominan ada pada wajib pajak).
Timbul dan Hapusnya Utang Pajak
Timbulnya Utang Pajak
- Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini diterapkan pada official assesment system.
- Utang pajak timbul karena berlakunya Undangundang. Seorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada self assesment system.
Hapusnya Utang Pajak
- Pembayaran
- Konpensasi
- Daluarsa
- Pembebasan dan penghapusan.
Tarif Pajak
- Tarif Sebanding / Proporsional
Tarif berupa persentase yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.
Contoh : Untuk penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean akan dikenakan PPN sebesar 10%. - Tarif Tetap
Tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.
Contoh. Besarnya tarif Bea Materai untuk cek dan bilyet giro dengan nilai nominal berapapun adalah Rp. 6.000,00 - Tarif Progresif
Persentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar. Contoh Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. - Tarif Degresif
Persentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.