Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah ujian sertifikasi untuk jenjang profesi konsultan pajak. USKP menjadi pra-syarat untuk mendapat ijin praktek jasa konsultan pajak.
Sertifikat konsultan pajak adalah sertifikat yang menunjukkan tingkat keahlian seorang konsultan pajak dalam memberikan jasa profesional di bidang perpajakan yang diperoleh setelah Anda lulus USKP.
USKP diselenggarakan oleh KP3SKP (Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak) yang saat ini merupakan satu-satunya pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak di Indonesia.
Terdapat 3 tingkatan sertifikat yang diujikan dalam USKP, yaitu sertifikat A, B dan C. Sertifkat A adalah sertifikat untuk menjadi konsultan pajak bagi WP orang pribadi, sertifikat B untuk menjadi konsultan pajak bagi WP badan, sedangkan sertifikat C adalah untuk menjadi konsultan Pajak Internasional.
Ketiga sertifikat tersebut dapat diperoleh melalui USKP. Didapat secara berjenjang dimulai dari sertifikasi A, kemudian setelah lulus USKP A anda dapat mengikuti USKP B (salah satu syarat mengikuti USKP B adalah Anda harus sudah lulus USKP A terlebih dahulu). Begitu juga dengan USKP C, dapat Anda ikuti setelah lulus USKP B.